- Menyatakan terdakwa Yuliana als. Yuli Binti Ramli Radjiman Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan terdakwa membayar denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat didalamnya berisikan 2 (dua) klip plastik transparant berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram ;
- 1 (satu) buah dompet warna yang berisikan 3 (tiga) pipet kaca ;
- 3 (tiga) pipet plastik yang diruncingkan ;
- beberapa klip kosong ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih model SM-G7102 ;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 2 (dua) korek api gas ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- uang Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- uang sebesar Rp.362.000,- (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1115/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 1115/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Agar dirampas untuk dimusnahkan Agar dirampas untuk negara 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1115/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik220