- Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATI;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas hijau yang berisi 2 (dua) buah karung yang di dalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) bungkus yang diduga berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) kristal dengan total berat brutto 41.356 (empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh enam) gram dengan rincian:
- Karung kode A yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) kristal dengan total berat brutto 18535 (delapan belas ribu lima ratus tiga puluh lima) gram;
- Karung kode B yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) kristal dengan total berat brutto 8722 (delapan ribu tujuh ratus dua puluh dua) gram;
- Karung kode C yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) kristal dengan total berat brutto 14099 (empat belas ribu sembilan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Rudiansyah dengan NIK 647204161088004;
- 1 (satu) unit Hp Samsung J2 warna Silver dengan nomor simcard 082266838832;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dengan nomor simcard 081351092700;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru dengan nomor rangka MH1JF12179K701984, nomor mesin JF12E-1705859, nomor polisi KT 6308 UA ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 134/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasrawati Yunus, Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Aryanto Safutro; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik17870