- Menyatakan Terdakwa RAMLAN Alias PAK LE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman dan Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) helai plastik klip transparan yang berisikan shabu dengan netto 0,2 (nol koma dua) gram;
- Ranting-ranting ganja kering dengan berat 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang tersambung dengan 1 (satu) buah dot karet warna kuning yang terdapat bekas pembakaran shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum;
- 7 (tujuh) pipet plastik;
- 1 (satu) buah botol kaca;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
- Plastik-plastik klip kosong;
- 1 (satu) timbangan digital;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 267/Pid.Sus/2019/PN Srh |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2019/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Febriani, Hakim Anggota 1: Agung Cory F. D. Laia |
Panitera | Panitera Pengganti: Nursita Melbania Sinuraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.Sus/2019/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 267/Pid.Sus/2019/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2424 K/PID.SUS/2020
Pertama : 267/Pid.Sus/ 2019/PN Srh
Statistik5426