Putusan PN PONTIANAK Nomor 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yamto Susena |
Hakim Anggota | Lie Sonny, Elias Silalahi |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa W. SUWITO, SH., MH dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa W. SUWITO, SH., MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama secara berlanjut ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa W. SUWITO, SH., MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang titipan kepada terdakwa sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah ) ;6. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota ;8. Menyatakan barang bukti berupa :1. asli surat perjanijian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan TVRI STASIUN KALIMANTAN BARAT tentang PEMANFAATAN SATELIT DAN PROGRAM SIARAN dengan Nomor : 07 / Tribune.Umum / KBP / 2010, Nomor : 368 / III.9 / TVRI / 2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS ( Penyedia jasa layanan Transmisi atas kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan PT Telkom ) sebagai pihak pertama dan ditandatangani oleh H. AKHMAD SOFYAN, S.Sos. jabatan Kepala TVRI Stasiun Kalimantan Barat sebagai pihak kedua;2. asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : K.TEL. 716 / HK.810 / DES-U06 / 2009, tanggal 13 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;3. asli berita acara siap operasi LAYANAN TV UP LINK PEMERINTAH PROPINSI KALBAR Nomor : 349 / HK.810/DES-O3030000/2009, tanggal 15 Mei 2009 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh MHM THOHIRUN jabatan ACCOUNT MANAGER PT. TELKOM;4. asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 308 / HK.810 / DES-03030000 / 2010, tanggal 7 Mei 2010 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan;5. asli surat perjanjian kerjasama antara PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dengan PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tentang PENYEDIAAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI TV UP-LINK Nomor : K.TEL. 365 / HK.810 / DES-03030000 / 2011, tanggal 23 Maret 2011 yang ditandatangani oleh W.SUWITO,SH,MH jabatan Direktur Utama PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan ditandatangani oleh ARIS DWI TJAHJANTO jabatan General Manager Unit Enterprise Regional 6 Kalimantan ;6. asli surat SPECIAL BUSINESS REQUEST ( SBR ) Nomor : TEL 298 / SBR/ TESC-U06/2009 untuk Corporate Customer Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, CID Nas 1-1504-604-05579456, Nama Project Sewa Transponder dan Ground Segment di Pemprop Kalbar, Subject Pemberian Diskon Biaya Bulanan yang disetujui dan ditandatangani oleh Account Manager PT.Telkom Unit Enterprise Regional 6 Area Pontianak MHM. THOHIRUN tanggal 28 April 2009, KAM Segment 1 DODIK SUGIONO tanggal 30 April 2009, GM Uner 6 Balikpapan SUHENDY PERMANA tanggal 1 Mei 2009, GM Segment Govap HENRY CHRISTIADI tanggal 18 Mei 2009, Deputy EGM Dives tanggal 20 Mei 2009 JONI SANTOSO, PGS EGM Dives JONI SANTOSO tanggal 20 Mei 2009, VP Enterprise PT Telkom SLAMET RIYADI tanggal 22 Mei 2009 dan tanpa tandatangan, tanpa tanggal Direktur EWS ARIF YAHYA untuk pemberian discount tahun 2009 sebesar 31.27 % dari harga normal.7. asli buku agenda form G tahun 2009 ? 2011;8. asli dokumen surat perjanjian kerjasama ( Kontrak ) Nomor : SPP.01 / 050 / 02 / Dishubkominfo / 04.10, tanggal 26 April 2010 kegiatan Sewa Peralatan Telekomunikasi Sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2010, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalimantan Barat jalan Adi Sucipto KM.9,2 Pontianak dengan Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Jalan Purnama Dalam No 2. Pontianak9. asli NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV ? UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor : Tel.0093 /HK810/DES-U06/K1.6.4.740239/2009 tanggal 20 April 2009 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama) dan mengetahui KURNIA W. CAHYO selaku Manager PT. Telkom Area Kalbar;10. asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 717 /YN.000/DES-O3030000/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2009 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN; 11. asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 309 /YN.000/DES-O3030000/2010 tanggal 8 Mei 2010 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2010 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN; 12. asli surat Telkom Kalbar Nomor : Tel. 366 /YN.000/DES-O3030000/2011 tanggal 24 Maret 2011 perihal penjelasan kontrak satelit tahun 2011 yang ditandatangani oleh Account Manager atas nama MHM. THOHIRUN; 13. 3 (tiga) lembar foto warna pada acara Corporate Customer Gathering Pelanggan PT. Telkom pada tanggal 13 Agustus 2009 yang dihadiri oleh Pelanggan Corporate Customer yang salah satunya dihadiri oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si pada saat penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan para pelanggan;14. copy dilegalisir surat perjanjian pekerjaan ( sewa transponder satelit) nomor : 027/15.08/KMI-C , tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 4 ( empat ) lembar;15. copy dilegalisir surat perjanjian kerja nomor : 027/15.07/KMI-C, tanggal 7 September 2009 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;16. copy dilegalisir owner estimate sewa transponder satelit tahun 2009, tanggal 1 September 2009 yang ditandatangani oleh Drs MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Panitia Pengadaan barang / jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar,1 ( satu ) lembar;17. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 955/0051/KEU, tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerimaan atas beban APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 9 ( sembilan ) lembar; 18. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 332 tahun 2009, tanggal 22 Mei 2009 tentang penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2009, 5 ( lima) lembar;19. copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 16 Tahun 2009, tanggal 12 Februari 2009 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 4 ( empat ) lembar;20. asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 27 Tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan barang/jasa meliputi bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun anggaran 2009, 4 ( empat ) lembar;21. copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran nomor : 027/15.11/KMI, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 2 ( dua ) lembar;22. copy dilegalisir surat pernyataan Pekerjaan Telah selesai 100% nomor : 55 / Btp/9/2009, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu) lembar;23. copy dilegalisir berita acara serah terima pekerjaan nomor : 027/15.10/KMI-C, tanggal 10 Desember 2009 yang ditandatangani oleh M. HASANNUDIN, M.Si selaku yang menerima , NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan dan D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui, 2 ( dua ) lembar;24. copy dilegalisir berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang nomor : 027/15.09/KMI-C, tanggal 10 September 2009 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar selaku yang mengetahui dan NUR ISKANDAR, SP Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS selaku yang menyerahkan, 2 (dua) lembar;25. copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.0123.09.5.2 kegiatan : 1.07.23.09.- sewa transponder satelit TA 2009, 1 ( satu ) lembar; 26. copy dilegalisir buku kas umum bulan Agustus 2009, 2 ( dua ) lembar; 27. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 15364/LS/BL/2009, tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh SYARIFUDDIN, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabag perbendaharaan, 1 ( satu ) lembar;28. copy dilegalisir surat perjanjian Kerjasama nomor : 050/01-SPKSS/DISHUBKOMINFO/12/2011, tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 5 ( lima ) lembar;29. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 84/BPKAD/2011, tanggal 10 Februari 2011 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2011, 3 (tiga) lembar;30. copy dilegalisir harga hasil perhitungan sendiri ( HPS) sewa peralatan telekomunikasi Dishubkominfo Prov Kalbar TA 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku KADISHUBKOMINFO Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;31. copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 32 tahun 2011, tanggal tidak dicantumkan bulan Maret 2011 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar;32. copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.08.5.2 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2011, 1 ( satu ) lembar ;33. copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2011, Bulan : Desember, tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar;34. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 18663/LS/BL/2011, tanggal 27 Desember 2011, 1 ( satu ) lembar;35. copy dilegalisir Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2011 nomor SPM : 931/418/SPMU-LS/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;36. copy dilegalisir Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor : 050/376/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;37. copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/375/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;38. copy dilegalisir Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 050/374/SPKSS/SEK/2011, tanggal 21 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 (satu) lembar;39. copy dilegalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 050/373/SPKSS/SEK/2011,tanggal 21 Desember 2011 antara Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;40. copy dilegalisir surat perintah kerja nomor : 050/03/SPKSS/SEK/2011,tanggal 7 Desember 2011 antara D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar dengan NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, 1 ( satu ) lembar;41. copy dilegalisir kwitansi pembayaran sewa peralatan telekomunikasi tahun anggaran 2011 kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar TA 2011sebesar 100%, tanggal tidak dicantumkan bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang menerima, D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar yang menyetujui, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar; 42. copy dilegalisir surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;43. copy dilegalisir surat permintaan pembayaran barang dan jasa ( SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar; 44. copy dilegalisir surat Permintaan pembayaran barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 931/418/LS/Dishubkominfo/2011, tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sekretariat yang mengetahui dan SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 1 ( satu ) lembar;45. copy dilegalisir Ringkasan Kontrak tanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh D.L DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar, 1 ( satu ) lembar;46. copy dilegalisir Beita Acara Rapat Pembahasan sewa Peralatan Telekomunikasi dengan nomor : BA.01/ SPT-DISHUBKOMINFO/11/2011, tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH, Drs. MUSA TULAK LAYUK, M.Si, SYARIF JOHAN, SH, MH, DAYAN SUHENDAR, SH, WAHYUDI, SE, T.EDY FIRMANSYAH, FERY selaku Tim Pembahas, 2 ( dua ) lembar;47. copy dilegalisir surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 63/KEU/2010, tanggal 29 Januari 2010 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara penerima atas beban APBD di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar tahun 2010, 4 (empat) lembar;48. copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar nomor : 69 tahun 2010, tanggal dan bulan tidak dicantumkan tahun 2010 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan , Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov Kalbar , 4 ( empat ) lembar49. copy dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor :1.07.1.07.01.01.22.24.52 kegiatan : 1.07.01.01,22.08. sewa peralatan telekomunikasi TA 2010, 1 ( satu ) lembar ;50. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 8065/LS/BL/2010, tanggal 1 Oktober 2010, 1 ( satu ) lembar;51. copy dilegalisir surat perintah pencairan dana ( SP2D) nomor : 11566/LS/BL/2010, tanggal 3 Desember 2010, 1 ( satu ) lembar;52. copy dilegalisir laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran SPJ Fungsional, SKPD : Dishubkominfo Prov Kalbar, PA : DL. DENNY, SH, Bendahara : SRI HARTINA, TA : 2010, Bulan : Desember, tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani oleh SRI HARTINA selaku Bendahara Pengeluaran, 3 (tiga) lembar53. asli dokumen pengadaan peralatan telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat TA 2009. (Disita dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 09 / IV / 2014 atas nama Tersangka Drs. MUSA TULAK LAYUK, M,Si)54. Foto copy Surat Persetujuan Perubahan / Penambahan Jenis SIUP Besar PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor :503.6 / 98 / BP2T tanggal 19 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak55. Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/32/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS56. Foto copy Surat dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/256.A/SET tanggal 5 April 2010 perihal Sewa Peralatan Telekomunikasi dengan pagu anggaran Rp. 2.110.068.800,00 metode Penunjukan Langsung dan mengundang rekanan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS57. Foto copy Surat dari PPTK kepada Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar Nomor : 027/ /SET tanggal 5 April 2010 perihal pedoman biaya sewa peralatan telekomunikasi.58. 1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian pekerjaan ( kerjasama dengan media massa / sewa transponder satelit ) nomor : 027 / 10.08/ KMI ? C, tanggal 12 Mei 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;59. 1 ( satu ) bundel foto copy surat perjanjian kerja nomor : 027 / 15.08 / KMI ? C, tanggal 7 September 2009 pekerjaan : Kerjasama dengan mass media sebesar Rp. 749.978.900,- ( tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;60. 1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia pengadaan barang / Jasa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 5 / BTP / 5 / 2009, tanggal 7 Mei 2009 perihal penawaran harga yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press;61. 1 (satu ) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Panitia Jasa Konsultansi Dinas Hubkominfo Prov. Kalbar nomor : 33 / BTP / 4 / 2010, tanggal 17 April 2010 perihal penawaran biaya pekerjaan yang ditandatangani oleh NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press; 62. 1 (satu ) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerjasama nomor : 050 / 01-SPKSS / Dishubkominfo / 12 / 2011, tanggal 7 Desember 2011 pekerjaan : Sewa peralatan Telekomunikasi sebesar Rp. 2.634.500.000,- ( dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) yang ditanda tangani oleh NUR ISKANDAR selaku Direktur PT. BORNEO TRIBUNE PRESS dan D.L. DENNY, SH selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, beserta lampirannya;63. 1 (satu) lembar foto copy Surat pernyataan PT Borneo Tribune Press yang ditandatangani oleh Ir. Nur Iskandar, SP selaku Direktur yang menyatakan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan sewa peralatan telekomunikasi (satelit) untuk penayangan LPP TVRI Pontianak Kalimantan Barat selama 1 Tahun (12 bulan) terhitung 1 Januari s/d 31 Desember 2011 dan tanpa meminta tambahan biaya dari Pemerintah Prov. Kalbar atau sesuai dengan biaya yang tersedia pada anggaran 2011 yang hanya dibayarkan untuk 10 bulan64. 1 (satu) lembar foto copy surat PT. Borneo Tribune Press kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar nomor : 31/ Tribune/ Umum / IV / 2011, tanggal 18 November 2011 perihal kontrak sewa peralatan Telekomuniaksi ( satelit ) tahun 2011 yang ditandatangani oleh H. NUR ISKANDAR, SP selaku direktur PT. Borneo Tribune Press.65. foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV ? UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel. 350/HK.840/DES-03010000/2007, Nomor Pemprop Kalbar : 027/351/BKIKD/PDE, tanggal 29 Juni 2007 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.66. foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV ? UPLINK PEMPROP KALIMANTAN BARAT Nomor Telkom : Tel.24/HK840/DES-03030000/2008, Nomor Pemprop Kalbar : 027/03/BKIKD/TU, tanggal 3 Januari 2008 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PEMPROP KALIMANTAN BARAT yang ditandatangani oleh Drs. HERRY DJAUNG, M, Si ( selaku Kepala Badan Komunikasi Informasi dan Kearsipan Daerah ), yang sudah dilegalisir.67. foto copy NOTA KESEPAKATAN PENYEDIAAN LAYANAN TV ? UPLINK PT. BORNEO TRIBUNE PRESS Nomor : Tel.044/HK810/DES-U06/K1.6.1.740239/2011, tanggal 1 Februari 2011 antara PT. TELKOM UNIT ENTERPRISE REGIONAL VI KALIMANTAN Area Pontianak yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager) dengan PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang ditandatangani oleh W. SUWITO, SH, MH (selaku Direktur Utama), yang sudah dilegalisir.68. foto copy surat PT. Telkom kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemprop Kalbar nomor Tel.493/YN.000/DES-03030000/2010, tanggal 6 Maret 2010 perihal penawaran harga kontrak sewa Transponder Pemprop Kalbar tahun 2010 yang ditandatangani oleh THOHIRUN (selaku Account Manager PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalbar), yang sudah dilegalisir.69. foto copy surat PT. Telkom kepada KADISHUBKOMINFO PROP. KALBAR nomor Tel.1018/YN.000/DES-03030000/2011, tanggal 2 Desember 2011 perihal undangan pemasukan penawaran sewa peralatan telekomunikasi Satelit TV-Uplink 2011 yang ditandatangani oleh KURNIA W. CAHYO selaku Manager Area PT. Telkom Unit Enterprise Regional VI Kalimantan Area Kalimantan Barat), yang sudah dilegalisir.70. 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), tujuan transaksi : Tahap I pengadaan satelit Telkom, yang telah dilegalisir;71. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;72. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), berita : Tahap II pengadaan satelit, yang telah dilegalisir;73. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank pihak PT. Borneo Tribune Tribune Press kepada PT. Telkom, tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp 543.224.700,- ( Lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah ), yang telah dilegalisir;74. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI Unit Corporate Costumer VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.603.250,- ( enam ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah ), yang telah dilegalisir;75. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom , tanggal 12 Oktober 2010 sebesar Rp 665.578.231,- ( enam ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah ), yang telah dilegalisir;76. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) berita : pembayaran pelunasan sewa satelit telkom tahap II, yang telah dilegalisir;77. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive VI-VCC VI Kalimantan, tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp 465.646.174,- ( empat ratus enam puluh lima juta enam ratus emat puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ), yang telah dilegalisir;78. 1 ( satu ) lembar slip pengiriman uang dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6-UCC VI Kalimantan pada Bank. Rakyat Indonesia, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ) berita : By Sewa Satelit tahap I TH 2011, yang telah dilegalisir;79. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6 Balikpapan, tanggal 6 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;80. 1 ( satu ) lembar surat , yang telah dilegalisir dari PT. Borneo Tribune kepada PT. Bank Kalbar kantor Cabang Pontianak Up. Bagian Pelayanan Nasabah tentang permohonan kepada Bank Kalbar Cabang Pontianak untuk dapat memindahbukukan dana PT. Borneo Tribune Press dari PT. Bank Kalbar Kantor Cabang Pontianak melalui lintas Giro- Rekening nomor : 100 401 5050- Atas nama : PT. Borneo Tribune Press- Nominal uang : Rp 931.242.343,- - Terbilang : sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah. Untuk kepentingan- Rekening nomor : 149- 004567811- Atas nama : Telkom Drive 6 ? UCC VI Kalimantan- Pada Bank : Bank Mandiri- Kantor Cabang : Balikpapan- Keterangan : Sewa satelit tahap II TH 2011.81. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran kas milik Borneo Tribune kepada PT. Telkom Drive 6, tanggal 9 Januari 2012 sebesar Rp 931.242.343,- ( sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ), yang telah dilegalisir;82. 1 ( satu ) lembar slip penyetoran uang dari Borneo Tribune kepada ACHMAD RENO SYAFARIE pada Bank Mandiri tanggal 31 Agustus 2009 sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), tujuan transaksi : stabilizer satelit Telkom tahap I, yang telah dilegalisir;83. 1 ( satu ) lembar bukti pengeluaran Bank milik PT. Borneo Tribune Tribune Press tanggal 31 Agustus 2009 sebesar sebesar Rp 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), yang telah dilegalisir.84. 4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 13 Tahun 2009 tanggal tidak dicantumkan bulan April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa meliputi Bidang Sekretariat, Kominfo dan UPTD PDE pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;85. 4 (empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 29 Tahun 2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, yang telah dilegalisir;86. 4 ( empat ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 19 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, yang telah dilegalisir;87. 4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 56 Tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;88. 5 (lima) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 94 Tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Sekretariat dan Bidang Komunikasi dan Informatika) Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;89. 4 (empat) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 13.A Tahun 2011 tanggal dan bulan tidak dicantumkan 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Bidang Sekretariat Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;90. 5 (lima ) lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 18.A Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir; 91. 4 (empat) lembar Foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 15.A Tahun 2011 tanggal tanggal tidak dicantumkan bulan April 2011 tentang Revisi Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011, yang telah dilegalisir;92. 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nomor : 027/1012/Dishubkominfo/2011 Tanggal 1 Desember 2011 kepada pipimpinan PT Telkom Unit Interprise Regional Wilayah 6 Area Kalimantan Barat Perihal Undangan pemasukan penawaran Sewa Peralatan Telekomunikasi (satelit) Tahun 2011, yang telah dilegalisir;93. 1 (satu ) lembar Foto copy berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : 027/11.09/KMI-C tanggal 18 Agustus 2009 (atas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/11.08/KMI-C Tanggal 12 Mei 2009), yang telah dilegalisir;94. 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Nomor : 027/904/Dishubkominfo/2011 Tanggal 6 Mei 2011 Hal ProsesKontrak Sewa Peralatan Telekomunikasi (Satelit) 2011, yang telah dilegalisir; 95. 1 (satu) lembar foto copy berita Acara Hasil Penelitian dan Negoisasi Nomor : 027/11.03/KMI-C, tanggal 8 Mei 2009, yang telah dilegalisir;96. 1 (satu) lembar foto copy surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 050/03/02/Dishubkominfo/04.10, tanggal 26 April 2010, yang telah dilegalisir;97. 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor: 8219/LS/BL/2009, tanggal 24 Agustus 2009, yang telah dilegalisir;98. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) No : 116/SPMU-LS/2010 Tanggal 30 September 2010, yang telah dilegalisir;99. 1 (satu) lembar foto copy surat perintah membayar (SPM ) foto copy SPM No : 169/SPMU-LS/2010 Tanggal 3 Desember 2010, yang telah dilegalisir;100. 1 (satu ) lembar Lampiran 3 Berita Acara Evaluasi Nomor : 05/PAN-SEK.02/04/2010 Tanggal 19 April 2010;101. 1 (satu ) lembar OE untuk Sewa Peralatan Telekomunikasi Tahun 2010.Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1591 K/PID.SUS/2015
Pertama : 32/Pid.Sus/T.P.Korupsi/2014/PN.Ptk
Statistik16423