Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 727 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso, Sugiyanto |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AMRIZAL 2. ARDI SETIAWAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg tanggal 4 Desember 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah secara hukum karyawan tetap Tergugat;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan sah secara hukum sejak Para Penggugat tidak memenuhi panggilan ke-3 (tiga) dari Tergugat;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa upah selama dirumahkan dan uang pisah serta uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:1. Amrizal sebagai berikut:a. Upah bulan selama dirumahkan: =15/25 x Rp2.119.067,00 =Rp1.271.440,00b. Uang pisah = 8 x Rp2.119.067,00 x 15% =Rp2.542.880,00c. Uang Penggantian Hak =Rp2.542.880,00 Jumlah =Rp6.357.200,00(enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);2. Ardi Setiawan, sebagai berikut: a. Upah selama dirumahkan: =15/25 x Rp2.119.067,00 =Rp1.271.440,00b. Uang pisah = 12 x Rp2.119.067,00 x 15% =Rp3.814.320,00c. Uang Penggantian Hak =Rp4.450.040,00 Jumlah =Rp9.535.800,00(sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah);5. Memerintahkan Tergugat mengeluarkan surat pengalaman kerja untuk Para Penggugat;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 727_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 727_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 727 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg
Statistik12934