- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 15 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas :
- Sebidang tanah berikut bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 361/Jokarto, seluas : 830 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 20 Juli 2001 Nomor : 09/Jokarto/2001 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 357/Jokarto, seluas: 459 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 20 Juli 2001 Nomor : 05/Jokarto/2001 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo/sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 307/Jokarto, seluas: 10520 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 04-03-1997 Nomor : 1532 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Bekas Hak Yasan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sungai
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 362/Jokarto, seluas: 632 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 20 Juli 2001 Nomor : 10/Jokarto/2001 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 361/Jokarto, seluas : 830 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 20 Juli 2001 Nomor : 09/Jokarto/2001 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 357/Jokarto, seluas : 459 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 20 Juli 2001 Nomor : 05/Jokarto/2001 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo/sungai
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 307/Jokarto, seluas : 10520 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 04-03-1997 Nomor : 1532 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Bekas Hak Yasan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sungai
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 362/Jokarto, seluas : 632 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kab. Lumajang, Kec. Tempeh, Des. Jokarto, lebih lanjut diuraikan dalam Surat ukur tanggal 20 Juli 2001 Nomor : 10/Jokarto/2001 tertulis atas nama Penggugat, dengan batas-batas;
- Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Tukidjo
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
Putusan PN LUMAJANG Nomor 43/Pdt.G/2017/PN Lmj |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2017/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Adrian, Br Hakim Anggota A.a.gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti H.suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang meliputi segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang menurut sifat peruntukkannya dan atau menurut Undang-undang dapat dianggap sebagai barang yang tidak bergerak; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk segera mengembalikan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa beban apapun: 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap isi putusan; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.751.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2017/PN Lmj
Statistik8911