Putusan MS PROP NAD Nomor 60/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rosmawardani |
Hakim Anggota | Sebagai Hakim Anggota, Sebagai Hakim Anggotah. Zulkifli Yus, Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Panitera | Dra. Hj. Aklima Djuned |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MemperbaikiAmar Putusan Menerima permohonan banding Pembanding ; Memperbaiki Putusan Mahkamah Syar?iyah Langsa Nomor 0045/Pdt.G/ 2018/MS.Lgs. tanggal 02 Mei 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Sya?ban 1439 Hijriyah dengan amarnya :Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon (Suheri Mira Atmaja bin Marsam) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Cut Marayani binti T. Muhammad Idris) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Langsa ;Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai suami akibat dari perceraian berupa : Nafkah Lampau sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan sejak April 2017 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ; Nafkah iddah sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ; Maskan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; Kiswah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; Mut?ah berupa emas murni (London) seberat 30 (tiga puluh) gram ; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar putusan point 2.1 sampai dengan 2.5 sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak Tidak menerima selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2018/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2018/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Lainnya : 0045/Pdt.G/2018/MS.Lgs
Statistik7625