- Menyatakan Terdakwa Antonius Benifar Johannes, ST alias Beni, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Antonius Benifar Johannes, ST alias Beni, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Antonius Benifar Johannes, ST alias Beni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Antonius Benifar Johannes, ST alias Beni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar, Surat permohonan uang muka PT. Sumber Griya Permai tanggal 13 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar, Surat pernyataan penggunaan uang muka PT. Sumber Griya Permai tanggal 13 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar, Rincian penggunaan uang muka sebesar 20 %, sebesar Rp 639.000.000,- ( Enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah ), tanggal 13 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar, jaminan uang muka (Jamkrindo), terjamin PT. Sumber Griya Permai nomor jaminan : SBD201812.00100316614, tanggal 13 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar, surat pernyataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka, No : 8158/P/C.12/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018;
- 1 (Satu) Jepitan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), nomor : 0095/SPP/LS/231/2018, tanggal 16 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar, Surat Perintah Membayar (SPM), nomor : 0095/SPM/LS/231/2018, tanggal 16 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor : 04687/SP2D/312/2018, tanggal 21 Agustus 2018;
- 1 (satu) jepitan Foto Copy yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Nomor : 1.03 01 28 09 5 2;
- 1 (satu) buah dokumen yang jilid warna hijau Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor DPU.PEN.RU.610.615/KONTRAK/128/SDA/2018, tanggal 13 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah dokumen yang jilid warna hijau Addendum II Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : DPU.PEN.RU.610.615/ ADD.II.KONTRAK/128/SDA/2018 tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) buah dokumen yang jilid warna hijau Addendum II Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : DPU.PEN.RU.610. 615/ADD.II.KONTRAK/128/SDA/2018 tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (satu) buah dokumen yang dijilid plastik warna kuning Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Teknis Pembangunan Talud Pengaman Pantai dan Timbunan Kelurahan Ekasapta;
- 1 (satu) buah dokumen yang dijilid warna putih Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Perencanaan Teknis Pembangunan Talud Pengaman Pantai dan Timbunan Kelurahan Ekasapta Nomor DPU.PENRU. 610. 615 /KONTRAK/18/SDA/2018, tanggal 16 Maret 2018;
- 1 (satu) buah dokumen yang dijilid warna biru Enginering Estimate (EE) Kegiatan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah yang jilid warna Biru dokumen Spesifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah yang jilid warna Biru dokumen Bill Of Quantity (BOQ) Kegiatan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah dokumen yang dijilid warna putih Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pembangunan Talud Pengaman Pantai dan Timbunan Kelurahan Ekasapta;
- 1 (satu) buah dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Talud Pengaman Pantai dan Timbunan Kelurahan Ekasapta;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : DPU.PEN.RU.610/175/SDA/2018, tanggal 18 Oktober 2018 perihal Teguran I kepada Kuasa Direktur PT. Sumber Griya Permai;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : DPU.PEN.RU.610/193/SDA/2018, tanggal 14 November 2018 perihal Teguran II kepada Kuasa Direktur PT. Sumber Griya Permai;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : DPU.PEN.RU.610/140/SDA/2018, tanggal 29 Juli 2019 perihal Teguran III kepada Kuasa Direktur PT. Sumber Griya Permai;
- 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Nomor : DPU.PEN.RU 188.48 /06 /SEKRT/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 08 Januari 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Nomor : DPU.PEN.RU.610 / 141.b/SDA/2019, tanggal 30 Juli 2019 perihal Pemutusan Perjanjian Kerja (PPK) kepada Kuasa Direktur PT.Sumber Griya Permai;
- 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan tanggal 13 Aguatus 2018;
- 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan tanggal 02 Mei 2019;
- 1 (satu) Jepitan Laporan Mingguan;
- 1 (satu) Jepitan Laporan Bulanan;
- 1 (satu) buah dokumen yang jilid warna biru Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : DPU.PEN.RU.610.615/SPK/128.a/SDA/2018, tanggal 13 Agustus 2018 Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Talud Pengaman Pantai dan Timbunan Kelurahan Ekasapta;
- 1 (satu) buah dokumen yang jilid dengan plastik warna biru Berita Acara Serah Terima Hasil Produk Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Talud Pengaman Pantai dan Timbunan Kelurahan Ekasapta;
- 1 (satu) jepitan Back Up data yang dibuat Konsultan Pengawas; dan
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesediaan Menyelesaikan Pekerjaan Nomor : 24/PT.SGP/I/2018, tanggal 24 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir, Petikan Keputusan Bupati Flores Timur, nomor : BKD.821.2.3 / 91.b / FLT / 2006, tanggal 28 Juni 2006;
- 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir, Petikan Keputusan Bupati Flores Timur, nomor : BKD.823 / 029 / MTS / KP.04 / J.STRK / 2015, tanggal 30 Maret 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) jepitan foto copy yang dilegalisir, Petikan Keputusan Bupati Flores Timur, nomor : BKPP.821.02 / 38 / PKM / 2019, tanggal 28 Januari 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019;
- 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga;
- 1 (satu) buah dokumen penawaran PT. Sumber Griya Permai yang dijilid warna biru;
- 1 (satu) buah dokumen penawaran PT. Bahtera Kaltim yang dijilid warna Biru.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo. Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Johanes J. Ambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Statistik205118