Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 28/Pdt.G/2016/PTA.Bdl |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2016/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahrussam Yunus |
Hakim Anggota | Qshaa, H. Makmun |
Panitera | H. A. Yakin Karim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA TANGGAMUS |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Dalam KonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Tanggamus nomor 0288/Pdt.G/2016/ PA Tgm tanggal 10 Oktober 2016 yang dimohonkan banding ;- Dalam RekonvensiMembatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanggamus nomor 0288/Pdt.G/2016/ PA Tgm tanggal 10 Oktober 2016.Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan anak yang bernama FULANAH BINTI XXX berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan biaya hadhanah (pemeliharaan) anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) selama anak tersebut berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dan akan diperhitungkan kenaikan 10% setiap tahunnya ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :a. Nafkah, kiswah dan maskan selama iddah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;b. Mut?ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;5. Menolak gugatan Pnggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;- Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2016/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2016/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 350 K/Ag/2017
Pertama : 0288/Pdt.G/2016/PA.Tgm
Banding : 28/Pdt.G/2016/PTA.Bdl
Statistik8827