Putusan PN TENGGARONG Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari.spsi |
Hakim Anggota | Nur Ihsan Sahabuddinricco Imam Vimayzar |
Panitera | Asmin Simamora S.sos.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 505/Pid.Sus/2017/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : MUSLIADI Als ADI Bin HASAN (Alm). Tempat Lahir : Kajuara / Bone. Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/19 April 1978. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan RA Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kab. Kukar. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMP tamat.Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu sdr. UJANG SUPENDI, SH dan Rekan para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat Dan Penasehat Hukum ???UJANG SUPENDI, SH & REKAN alamat Jl. Ramaina Nomor 05 E Voorvo Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 18 September 2017 dibawah Reg. No.W18-U4/222/HK.02.1/IX/2017.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/15/V/2017/BNNP tertanggal 19 Mei 2017, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan 21 Mei 2017.Terdakwa ditahan dalam perkara lain : PENGADILAN NEGERI tersebut.Telah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 21 Agustus 2017, Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 21 Agustus 2017, Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN Trg., tentang Penetapan hari sidang.3. Berkas perkara atas nama Terdakwa MUSLIADI Als ADI Bin HASAN (Alm) beserta seluruh lampirannya.Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum.Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa.Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan.Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-493/TNGGA/07/2017, yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN (Alm) dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 14 (empat belas) poket Narkotika jenis shabu.- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung.- 4 (empat) lembar plastic klip.Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.4. Membebani terhadap terdakwa dengan membayar biaya perkara sebasar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis, tertanggal 5 Pebruari 2018 dan dibacakan di persidangan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut :Bahwa dari fakta - fakta di persidangan telah terungkap, baik dari keterangan Saksi maupun Terdakwa, telah terungkap bahwa dalam perkara an.Terdakwa tersebut telah terjadi :1. TEMPUS DELICTI (WAKTU KEJADIAN) DIDALAM DAKWAAN KELIRU SEHINGGA MENGAKIBATKAN DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM.Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register : PDM-437/Tngga/07/2017 tanggal 7 Agustus 2017 halaman 1 dan 2, jelas dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, waktu kejadian (Tempus Delicti) dalam perkara aquo menurut Jaksa Penuntut yaitu pada hari jumat tanggal 19 April 2017;Bahwa tempus delicti yang tercantum dalam Surat Dakwaan sebagaimana dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua harus menjadi patokan didalam pembuktian, apakah Terdakwa benar ??? benar melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat kejadian tersebut atau tidak, yakni waktu kejadiannya pada hari Jumat tanggal 19 April 2017, berdasarkan pendapat Yahya Harahap menjelaskan ???fungsi Surat Dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan Terdakwa. Berdasar rumusan surat dakwaan dibuktikan kesalahan Terdakwa. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.Menyimpang dari itu, dianggap sebagai kekeliruan dan perkosaan kepada usaha penegakkan hukum serta mengakibatkan perkosaan kepada diri Terdakwa karena kepadanya dilakukan pemeriksaan mengenai sesuatu yang tidak didakwakan kepadanya???.Bahwa berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah salah dan keliru didalam menentukan waktu kejadian (tempus delicti) dalam surat dakwaan aquo, karena berdasarkan fakta persidangan keseluruhan saksi ??? saksi dibawah sumpah menerangkan yakni penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada tanggal 19 Mei 2017 di rumah Terdakwa yang terletak di Badak 8, Muara Badak, pukul 17.00 WITA (keterangan Saksi Helmi Sulton, saksi Suriansyah, saksi Ipda Bowo, saksi Niar, saksi Arfai dan pengakuan Terdakwa);Bahwa ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan waktu kejadian (tempus delicti) didalam surat dakwaan, padahal secara fakta persidangan keterangan ??? keterangan saksi menjelaskan waktu penangkapan terjadi yaitu pada tanggal 19 Mei 2017, atas hal tersebut membuat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan secara yuridis tidak memenuhi syarat materiil dalam surat dakwaan yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mana dakwaan yang demikian secara yuridis batal demi hukum;Bahwa Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP menjelaskan :(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan di tanda tangani serta berisi :a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan tempat tinggal, agama dan tempat tinggal Tersangka;b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ;(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf B batal demi hukum;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, ketentuan syarat materiil mutlak tidak dapat dilalaikan apalagi terdapat kesalahan didalam surat dakwaan, hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Yahya Harahap, yakni ???kekurangan syarat materiil mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum, jelas terlihat perbedaan diantara kedua syarat tersebut, pada syarat formal, kekurangan memenuhi syarat tersebut tidak mengakibatkan batalnya surat dakwaan demi hukum, akan tetapi masih dapat dibetulkan. Sedangkan pada syarat materiil, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, surat dakwaan batal demi hukum???;Bahwa terdapat perbedaan penentuan waktu kejadian (tempus delicti) didalam dakwaan maupun fakta persidangan, yakni didalam dakwaan pada tanggal 19 April 2017 dan dalam fakta persidangan yaitu tanggal 19 Mei 2017, hal ini tidak dapat dikatakan kesalahan/ kekeliruan penulisan Jaksa Penuntut Umum didalam membuat dakwaan, karena waktu kejadian (tempus delicti) merupakan syarat materiil didalam ketentuan KUHAP, selain itu pula Jaksa Penuntut Umum telah mempergunakan haknya untuk memperbaiki maupun menyempurnakan surat dakwaan sebelum dibacakannya dakwaan, yakni dalam perbaikan dakwaan pada halaman 1 dan pada saat itu waktu kejadian (tempus Delicti) tetap tidak diperbaiki dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pada tanggal 19 April 2017;Bahwa dikarenakan waktu kejadian (tempus delicti) didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mana tidak pernah terjadi penangkapan kepada Terdakwa pada tanggal 19 April 2017, maka dakwaan tersebut patut secara hukum dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) KUHAP dan berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP suraat dakwaan aquo patut dinyatakan batal demi hukum;1. PENGGELEDAHAN PERKARA AQUO CACAT FORMIL.Bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP yang mengatur tata cara Penggeledahan rumah yakni diatur dalam Pasal 1 angka 17 KUHAP yang memberikan pengertian ???Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.???Mengenai tata cara penggeledahan rumah yang diatur dari ketentuan sebagai berikut:Ketentuan Pasal 33 ayat (4) KUHAP yakni :???(4). Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir???.Pasal 57 ayat (3) Perkapolri Nomor 12 tahun 2012 yang mengatur :???(3). Penggeledahan rumah/ alat angkutan serta tempat- tempat tertutup lainnya wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/ menguasai tempat tersebut???.Mencermati dari aturan/ ketentuan tersebut penggeledahan merupakan salah satu rangkaian atau bagian dari Penyidikan, Penggeledahan dilakukan guna mencari dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Pembuktian terhadap tindak pidana harus dilakukan dengan proses yang benar dan apabila terdapat kesalahan didalam proses tersebut yakni dapat meruntuhkan pembuktian pidana itu sendiri.Bahwa dihubungkan dengan fakta hukum persidangan aquo, saksi Helmi Sulton, saksi Suriansah, dan Saksi Niar telah menerangkan dibawah sumpah di persidangan, yaitu sebagai berikut :- Saksi Helmi Sulton menerangkan dibawah sumpah menerangkan :???Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tidak diketahui oleh Ketua RT setempat???;- Saksi Suriansyah dibawah sumpah menerangkan:???Bahwa saksi hanya melakukan penangkapan dan saksi beranggapan tidak perlu ada Ketua RT setempat saat dilakukan penggerebekan???;- Saksi Niar dibawah sumpah menerangkan:???Bahwa ketua RT di tempat tinggal terdakwa bernama Syamsul Bahri dan tidak ada Ketua RT yang bernama Sumanto di sekitar tempat tinggal saksi;Bahwa berdasarkan fakta hukum dari keterangan ??? keterangan saksi yang berkesesuaian tersebut diatas, pihak BNN Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa tanpa disaksikan oleh ketua RT setempat, tindakan BNN Provinsi Kalimantan Timur tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) KUHAP dan Pasal 57 ayat (3) Perkapolri Nomor 12 tahun 2012, padahal unsur terpenting dalam perkara aquo yaitu membuktikan barang bukti shabu ??? shabu 1,81 gram netto ditemukan apakah dari penguasaan Terdakwa atau tidak.Bahwa keterangan, barang bukti tersebut ditemukan di rumah Terdakwa berasal dari penguasaan Terdakwa, yaitu dari keterangan saksi ??? saksi dari pihak kepolisian, tidak didukung dari keterangan saksi ??? saksi (bukan petugas kepolisian) yang netral dan obyektif seperti Ketua RT, Ketua RW atau Tokoh Masyarakat, maka keterangan para saksi dari pihak kepolisian BNN Kalimantan Timur tidak di nilai sebagai kesaksian yang berdiri sendiri, sehingga diperlukan alat bukti yang lain;Bahwa keterangan saksi diluar berkas perkara yang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Ipda Dwi Bowo yang menerangkan bahwa pada saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Sumanto, keterangan tersebut merupakan keterangan bohong karena keterangan Ipda Dwi Bowo sangat tidak relevan dengan keterangan saksi Helmi Sulton, Saksi Suriansah dan saksi Niar, dan selain itu pula Ketua RT di tempat kediaman Terdakwa bukan bernama Sumanto, akan tetapi bernama Syamsul Bahri, sebagai mana keterangan saksi Niar didalam persidangan yang menerangkan :???Bahwa ketua RT di tempat tinggal terdakwa bernama Syamsul Bahri dan tidak ada Ketua RT yang bernama Sumanto di sekitar tempat tinggal saksi???;Bahwa tidak adanya Ketua RT yang menyaksikan penggeledahan ataupun saksi ??? saksi yang netral yang menerangkan di persidangan terkait penemuan barang bukti tersebut, patut dicurigai penemuan barang bukti dibawah kolong rumah Terdakwa tersebut merupakan jebakan kepada Terdakwa, bisa saja barang bukti tersebut telah dibawa pihak Kepolisian BNN Provinsi Kalimantan Timur pada saat melakukan penggeledahan, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi, karena selain tidak ada saksi yang netral diluar dari pihak kepolisian yang bersaksi dipersidangan aquo, kenapa pihak ??? pihak yang waktu disaat kejadian berada didalam rumah Terdakwa seperti 3 (tiga) anggota Polairud Polres Bontang, 2 (dua) orang penjual jilbab/ teman istri Terdakwa tidak dijadikan saksi didalam perkara aquo, kalau memang niatannya Jaksa Penuntut Umum ingin membuktikan perkara aquo, saksi ??? saksi tersebutlah yang netral untuk mengungkap maupun membuktikan kebenaran dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tetapi faktanya saksi ??? saksi tersebut tidak diajukan didalam persidangan;Bahwa dapat disimpulkan fakta hukum di persidangan, selain tidak ada saksi yang netral maupun tidak memiliki kepentingan yang melihat secara langsung bagaimana penguasaan barang bukti tersebut dari tangan Terdakwa, apalagi barang bukti berupa sabu ??? sabu tersebut katanya diketemukan dibawah kolong rumah Terdakwa, pihak kepolisian BNN telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (4) KUHAP dan Pasal 57 ayat (3) Perkapolri Nomor 12 tahun 2012, sehingga penggeledahan yang merupakan salah satu rangkaian penyidikan perkara untuk menemukan barang bukti patut untuk dikesampingkan;3. TERDAKWA TIDAK PERNAH MELEMPAR BARANG BUKTI SABU ??? SABU SEBAGAIMANA YANG DITUDUHKAN JAKSA PENUNTUT UMUM.Bahwa didalam perkara aquo, tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan barang bukti sebanyak 1,81 gram Netto ditemukan dari penguasaan Terdakwa berdasarkan keterangan saksi Ipda Dwi Bowo yang menerangkan :???Bahwa saat penangkapan saksi melihat Terdakwa berlari ke kamar mandi melempar barang bukti shabu ??? shabu ke lubang kamar mandi???Keterangan saksi Ipda Dwi Bowo tersebut ada dikarenakan Jaksa Penuntut Umum telah tidak mampu membuktikan, dari keterangan 2 (dua) saksi pihak kepolisian (yang masuk didalam berkas perkara) yang dihadirkan di persidangan aquo, tidak ada yang dapat menjelaskan satu pun yang melihat Terdakwa berlari ke kamar mandi untuk melempar barang bukti shabu ??? shabu, ketidak mampuan Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan fakta tersebut, akhirnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi diluar berkas perkara, yakni saksi Ipda Dwi Bowo;Bahwa Saksi diluar berkas perkara yakni saksi Ipda Dwi Bowo, keterangannya tidak dapat dipercaya hal ini dibuktikan dari apa yang diterangkan Ipda Dwi Bowo terkait adanya Ketua RT disaat penggeledahan yang bernama Sumanto itu pun keterangannya tidak benar, apalagi menerangkan Terdakwa berlari untuk melempar barang bukti shabu ??? shabu dan tidak didukung dengan keterangan saksi ??? saksi lainnya, sehingga tidak bersesuaian secara hukum;Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Niar dan saksi Arfai telah menerangkan dibawah sumpah dan pengakuan Terdakwa yaitu antara lain:???Bahwa Terdakwa ditangkap di dapur (depan pintu kamar anak), terlihat dari tempat saksi tiarap dan Terdakwa tidak ada lari ke arah kamar mandi??? (keterangan Saksi Niar);???Bahwa saksi melihat penagkapan yakni setelah polisi masuk ke dalam rumah langsung cari yang namanya Musliadi (Terdakwa) dan Terdakwa tunjuk tangan mengaku bernama Musliadi??? (keterangan Arfai);???Bahwa saksi melihat Terdakwa langsung ditangkap dan diborgol ditempat Terdakwa duduk dan tidak ada lari menuju ke kamar mandi??? (Keterangan saksi Arfai);???Bahwa saat ditangkap, Terdakwa tidak ada lari ke kamar mandi??? (pengakuan Terdakwa);Dan selain itu pula didukung dengan keterangan 2 (dua) saksi Polisi BNN Provinsi Kalimantan Timur yakni saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah yang menerangkan :???Bahwa saksi tidak tahu persis dan melihat siapa yang berlari ke bagian dapur dan yang menjatuhkan/ membuang shabu-shabu??? (Keterangan saksi Helmi Sulton);???Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah barang bukti tersebut milik Terdakwa atau bukan??? (keterangan saksi Suriansyah); Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Terdakwa tidak pernah melempar/ membuang barang bukti shabu ??? shabu ke lubang kamar mandi, karena Terdakwa langsung tiarap dan tidak berdaya setelah polisi datang dan polisi pun memegang senjata, sehingga tidak memungkinkan Terdakwa untuk lari, barang bukti shabu ??? shabu ditunjukkan disaat barang bukti tersebut dalam penguiasaan pihak kepolisian yang merasa menemukan barang bukti shabu ??? shabu dan pada saat itu Terdakwa tidak tahu ??? menahu atas adanya barang bukti tersebut;Bahwa keterangan Saksi diluar berkas yakni saksi Ipda Dwi Bowo, yang menerangkan pada saat penangkapan saksi melihat Terdakwa melempar barang bukti tidak dapat dibenarkan secara yuridis, karena keterangan tersebut tidak didukung dengan keterangan lainnya yang relevan, apalagi yang menerangkan adalah pihak kepolisian yang tidak netral dan memiliki kepentingan didalam perkara aquo, karena mereka bertugas di BNN Provinsi Kalimantan Timur, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1984 Reg. No. 20 PK/Pid/1983. Dalam putusan ini ditegaskan bahwa :???Orang tua Terdakwa, Polisi dan jaksa hanya menduga, tapi dugaan itu semua hanya merupakan kesimpulan sendiri ??? sendiri yang tidak didasarkan pada alat ??? alat bukti yang lain???.4. BEBERAPA SAKSI KUNCI YANG BERADA DI LOKASI KEJADIAN TIDAK DIJADIKAN SAKSI DIDALAM PERSIDANGAN AQUO.Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, diperoleh keterangan bahwa terdapat saksi ??? saksi kunci yang dapat mengungkapkan kebenaran dalam perkara aquo, akan tetapi tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum baik didalam berkas perkara maupun dipersidangan aquo, Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan aquo hanya menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang berasal dari Pihak Kepolisian BNN Provinsi Kalimantan Timur yang jelas ??? jelas secara yuridis tidak netral, sesuai Pasal 185 ayat (6) KUHAP yang mana penjelasan keterangan saksi dapat diartikan bahwa :???keterangan saksi adalah orang yang benar ??? benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur didalam memberikan keterangannya;Bahwa saat penggeledahan terhadap Terdakwa terdapat beberapa orang yang ikut serta diamankan oleh pihak kepolisian BNN Provinsi Kalimantan Timur, yakni antara lain 3 (tiga) anggota Polairud Polres Bontang dan 2 (dua) orang penjual jilbab online yang ke-semuanya tidak memiliki kepentingan/ netral (bukan petugas kepolisian) didalam perkara aquo, akan tetapi tidak dijadikan saksi oleh penyidik BNN Provinsi Kalimantan Timur maupun Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan aquo, hal ini terungkap dalam fakta persidangan yaitu sebagai berikut :- Bahwa yang diamankan pada saat itu didalam rumah terdakwa ada teman- teman Terdakwa dan juga 3 (tiga) orang Polairud Polres Bontang???; (Keterangan saksi Suriansyah).- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dapur rumah Terdakwa, saksi melihat ada 3 (tiga) orang lain yang berada di dapur yakni 3 (tiga) anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Bontang; (Keterangan saksi Helmi Sulton).- Bahwa pada saat penggerebekan ada beberapa orang yang ikut diamankan yaitu 2 (dua) orang penjual jilbab online (Mardiana dan Suaminya), Wahyudi, Yohanis, Muhammad Amir dan 3 (tiga) orang orang anggota Polairud Polres Bontang; (Keterangan Saksi Niar).- Bahwa yang berada di ruang tamu pada saat itu selain saksi ada Terdakwa, Niar, Istri saksi dan ada 6 (enam) orang lainnya yang tidak saksi kenal; (Keterangan Saksi Arfai).Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang mengesampingkan saksi ??? saksi yang netral yang melihat secara langsung kronologis penangkapan, termasuk Pihak 3 (tiga) orang anggota Polairud Pores Bontang yang saat penangkapan sdang mengobrol dengan terdakwa dan lebih memilih saksi ??? saksi dari pihak kepolisian BNN Provinsi Kalimantan timur, menjadi kejanggalan didalam perkara aquo, pertanyaan nya kenapa saksi ??? saksi kunci tersebut tidak dihadirkan dipersidangan aquo, apakah apabila saksi ??? saksi tersebut dihadirkan, akan menerangkan saat penangkapan, Terdakwa memang tidak pernah berlari ke kamar mandi untuk melempar barang bukti shabu ??? shabu tersebut, yang jelas akan merugikan terkait penyidikan maupun isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Bahwa secara hukum mungkin dapat diperbolehkan saja menggunakan saksi ??? saksi dari pihak kepolsian, akan tetapi apabila terdapat saksi ??? saksi yang bukan dari kepolisian yang melihat dan mendengar secara langsung disaat dilakukannya penggerebekan/ penangkapan, sebenarnya saksi tersebutlah yang perlu diutamakan menjadi saksi dan bukanlah saksi dari kepolisian, karena saksi dari kepolisian patut dipertanyakan kebebasannya didalam memberikan keterangan di persidangan ;Bahwa hal ini terbukti dari Keterangan saksi Arfai (saksi Ad Charge), yang mana saat terjadi penangkapan dirumah Terdakwa, saksi saat itu ikut diamankan ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur dan sempat diperiksa oleh Pihak Penyidik yang menangani perkara Terdakwa, akan tetapi saksi Arfai meskipun telah diperiksa oleh Penyidik sebagai saksi dalam perkara Terdakwa, saksi tidak menjadi saksi a charge Jaksa Penuntut Umum didalam perkara aquo, Jaksa Penuntut Umum lebih memilih menghadirkan saksi diluar Berkas yakni saksi Ipda Dwi Bowo yang jelas - jelas tidak netral didalam menerangkan sebagai saksi perkara Terdakwa;Bahwa hal ini berdasarkan fakta persidangan saksi Arfai yang telah disumpah menerangkan :???Bahwa saksi dan semua orang laki ??? laki yang ada pada saat penggerebekan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda dan ditanya ??? tanya masalah penggunaan shabu - shabu sampai jam 2 pagi???;A. ANALISA HUKUM. Dalam bagian analisa hukum ini akan kami bahas terkait Analisa hukum dari perbuatan pidana yang didakwakan; 1) ANALISA HUKUM DARI PERBUATAN PIDANA YANG DIDAKWAKAN.Bahwa didalam Surat Tuntutannya, Saudara Jaksa Penuntut Umum telah berpendapat dikarenakan dakwaan terhadap Terdakwa merupakan Dakwaan dalam bentuk Alternatif, maka didalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum hanya membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti seusai fakta yang terungkap di persidangan yaitu Dakwaan yang menurut Jaksa Penuntut Umum terbukti yaitu Dakwaan Kedua yaitu :Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu:???Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???Bahwa kami Penasehat hukum hanya akan menanggapi analisa hukum terkait dakwaan kedua yang menurut Jaksa Penuntut Umum terbukti didalam tuntutannya yakni Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;Bahwa sebelum menjelaskan tidak terpenuhinya unsur-unsur ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kepada Terdakwa, kami akan menjelaskan terkait analisa - analisa Yuridis baik dari Pendapat hukum maupun Yurisprudensi terhadap permasalahan penerapan Pasal tersebut baik dikalangan masyarakat maupun Para Penegak Hukum.Menurut Pendapat Mahkamah Agung, didalam informasi detik.com tertanggal 11 Agustus 2014, menjelaskan antara lain :???Pasal 112 UU Narkotika merupakan pasal keranjang sampah, Mahkamah Agung mengkritik keras produk DPR dan Pemerintah yaitu UU Narkotika, khususnya Pasal 112, Menurut MA, pasal yang mengatur kepemilikan narkotika itu merupakan pasal keranjang sampah dan pasal karet.Hal ini dituangkan dalam putusan kasasi saat mengadili M.Sofyan yang diadili di Pengadilan Negeri Makasar. Pertimbangan Majelis Hakim tidak mendakwa Pasal 112 UU narkotika yaitu karena perbuatan para pengguna atau pecandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan konsumsi atau dipakai sendiri, tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 UU Narkotika tersebut. Padahal pemikiran semacam itu adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal - hal yang mendasar Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa.Memang benar, Para Penguna sebelum menggunakan Narkotika, terlebih dahulu menyimpan atau menguasai, memiliki narkotika sehingga tidak selamanya harus diterapkan ketentuan Pasal 112 UU Narkotika. Melainkan harus dipertimbangan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu.Bahwa selain pendapat tersebut, dikuatkan pula oleh beberapa Yurisprudensi (Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap), yang antara lain :1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1386K/Pid.Sus/2011, yang memutus membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pasal 112 UU Narkotika dengan pertimbangan tidak dapat diterapkan Pasal tersebut, karena ditemukan fakta sikap oknum polisi dalam penanganan kasus narkotika, polisi sering sekali menghindari untuk dilakukan tes urine Terdakwa, sebab ada ketidak jujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan;2. Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1174.K/Pid.Sus/2012, yang memutus membebaskan Terdakwa dari dakwaan pasal 112 UU Narkotika, dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan Pasal 127 didalam tuntutannyaBahwa secara jelas dari pendapat maupun yurisprudensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum semestinya hati-hati didalam mendakwa ketentuan Pasal tersebut, karena telah terdapat permasalahan pro maupun kontra terkait penerapan pasal 112 Undang-Undang Narkotika tersebut;Bahwa mengenai penjelasan elemen/ unsur - unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Tentang Narkotika sebagai berikut :1. Pertama : Setiap Orang;2. Kedua : Tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman.Unsur Ke- 1 : Setiap Orang.Unsur ???setiap orang??? hanya merupakan element delict dan bukan bestandeel delict yang harus dibuktikan. Menurut hemat kami, unsur ???setiap orang??? harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur-unsur lainnya terpenuhi, barulah unsur setiap orang dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti. Kami berpendapat bahwa yang dimaksud unsur setiap orang dari dakwaan Kedua jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subyek hukum yang berfungsi sebagai hoofdader, dader, mededader atau uitlokker dari suatu perbuatan pidana, yang telah memenuhi semua unsur dalam rumusan delik dalam dakwaan Kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Tentang Narkotika;Bahwa unsur setiap orang didalam analisa hukum ini, perlu dibuktikan apakah berdasarkan pembuktian perkara aquo Terdakwa yang dikategorikan sebagai setiap orang terbukti telah melakukan perbuatan seperti apa yang telah didakwakan kepada Terdakwa sesuai Dakwaan kesatu maupun kedua. Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register : PDM-437/Tngga/07/2017 tanggal 7 Agustus 2017 halaman 1 dan 2, jelas dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, yaitu waktu kejadian (Tempus Delicti) dalam perkara aquo menurut Jaksa Penuntut Umum yaitu pada hari jumat tanggal 19 April 2017 ;Bahwa setelah saksi ??? saksi maupun bukti ??? bukti telah dihadirkan didalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada tanggal 19 Mei 2017 di rumah Terdakwa yang terletak di Badak 8, Muara Badak, pukul 17.00 WITA (keterangan Saksi Helmi Sulton, saksi Suriansyah, saksi Ipda Bowo, saksi Niar, saksi Arfai dan pengakuan Terdakwa).Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan waktu kejadian pada hari jumat tanggal 19 April 2017 seperti yang telah dicantumkan didalam dakwaan apakah Terdakwa dilakukan penangkapan serta telah menguasai barang narkotika sabu ??? sabu pada tanggal tersebut, sehingga secara yuridis pertanggung jawaban pidana kepada terdakwa yang dituduhkan pada tanggal 19 April 2017 telah melakukan perbuatan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak benar dan secara hukum Terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggung jawaban tersebut;Bahwa berdasarkan hal - hal yang telah diuraikan secara jelas dan disertai bukti dan alasan yang kuat dan rasional, mengarahkan penerapan hukumnya tentang Unsur Setiap Orang dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Tentang Narkotika, tidak bisa dibuktikan kebenaran nya;Unsur ke-2 : Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Bahwa untuk membuktikan unsur Kedua, Saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan didalam Surat Tuntutan pada Halaman 6, yakni :???Dimana saksi Helmi Sulton yang saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa melihat Terdakwa berlari dari arah ruang tamu ke arah bagian belakang rumah Terdakwa (bagian dapur) dan melihat seperti ada yang membuang sesuatu ke bawah/ kolong rumah Terdakwa, kemudian saksi SURIANSYAH yang saat penangkapan fokus kepada kebagian bawah/ kolong rumah dan melihat ada sesuatu seperti kotak yang dibuang dari atas rumah Terdakwa dan saat saksi Suriansyah melihat sesuatu tersebut berupa kotak yang ketika dibuka berisi sabu ??? sabu sebanyak 14 (empat belas) poket, serta keterangan saksi Dwi Bowo Leksono yang merupakan saksi diluar berkas perkara yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang memimpin Tim saat penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, melihat langsung Terdakwa berlari arah ke belakang rumah Terdakwa (arah) dapur sambil membuang sesuatu barang ke bawah/ kolong rumah Terdakwa???.Bahwa dalil Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutannya tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya selain keterangan saksi ??? saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi pembuktian sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) , pula kesaksian keterangan Saksi Helmi Sulton maupun Suriansyah ditambah dengan saksi diluar berkas perkara yakni Saksi Ipda Dwi Bowo Leksono tidak memenuhi alat bukti yang dapat dipertimbangkan sebagaimana Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Menganalisa tentang apa yang telah diatur dalam KUHAP mengenai keterangan Saksi sesuai Pasal 185 ayat (6) KUHAP, yang mana penjelasannya dapat diartikan bahwa Keterengan Saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur didalam memberikan keterangannya.Maka Unsur Kedua yang didasari dari 3 (tiga) Keterangan Saksi Polisi tidak patut untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam suatu perkara, sehingga unsur Kedua apabila didasari dengan keterangan 3 (tiga) saksi tersebut, maka tidak terpenuhi secara yuridis, apalagi tidak didukung dengan keterangan saksi yang netral / bukan petugas kepolisian yakni Ketua RT setempat.Bahwa fakta hukum persidangan tidak terdapat ditemukan alat bukti yang menerangkan secara langsung mengenai penguasaan barang bukti sabu ??? sabu tersebut merupakan milik Terdakwa. Hal ini dapat dasari melalui fakta hukum yaitu :Bahwa tidak benar saksi Helmi Sulton dan Suriansyah melihat Terdakwa melempar barang bukti sabu ??? sabu dalam perkara aquo ke kolong / bawah kamar mandi, karena didalam fakta persidangan kedua saksi tersebut tidak melihat yang melempar sabu ??? sabu tersebut ke bawah kolong kamar mandi, sehingga alasan itulah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi diluar Berkas yakni saksi Ipda Dwi Bowo untuk memberikan keterangan di persidangan aquo;Bahwa berdasarkan fakta hukum, telah terungkap yakni :Saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah yang menerangkan dibawah sumpah :???Bahwa saksi tidak tahu persis dan melihat siapa yang berlari ke bagian dapur dan yang menjatuhkan/ membuang shabu-shabu??? (Keterangan saksi Helmi Sulton);???Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah barang bukti tersebut milik Terdakwa atau bukan??? (keterangan saksi Suriansyah); Dan saksi Niar dan saksi Arfai telah menerangkan dibawah sumpah dan ditambah dengan pengakuan Terdakwa yaitu antara lain:???Bahwa Terdakwa ditangkap di dapur (depan pintu kamar anak), terlihat dari tempat saksi tiarap dan Terdakwa tidak ada lari ke arah kamar mandi??? (keterangan Saksi Niar);???Bahwa saksi melihat penangkapan yakni setelah polisi masuk ke dalam rumah langsung cari yang namanya Musliadi (Terdakwa) dan Terdakwa tunjuk tangan mengaku bernama Musliadi??? (keterangan Arfai);???Bahwa saksi melihat Terdakwa langsung ditangkap dan diborgol ditempat Terdakwa duduk dan tidak ada lari menuju ke kamar mandi??? (Keterangan saksi Arfai);???Bahwa saat ditangkap, Terdakwa tidak ada lari ke kamar mandi??? (pengakuan Terdakwa);Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, jelas Terdakwa tidak ada berlari untuk melempar barang bukti sabu ??? sabu kekolong kamar mandi, dan sebagaimana hal tersebut keterangan saksi Ipda Bowo tersebut hanya kebohongan belaka, karena tidak ada keterangan pendukung yang bersesuaian dengan keterangan saksi Ipda Dwi Bowo tersebut;Bahwa keterangan saksi Ipda Bowo yang menerangkan melihat Terdakwa berlari untuk melempar barang bukti sabu ??? sabu kekolong kamar mandi, tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti karena keterangan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan :??? Untuk dapat membuktikan kesalahan Terdakwa paling sedikit harus didukung oleh ???dua orang saksi???;??? Atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja maka kesaksian tunggal itu harus ???dicukupi??? atau ???ditambah??? dengan salah satu alat bukti yang lain.Bahwa atas dasar aturan tersebut keterangan Ipda dwi Bowo tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya, sehingga tidak ada yang bersesuaian dengan keterangan saksi - saksi lainnya, keterangan yang demikian secara hukum tidak memiliki nilai pembutian maupun kekuatan pembuktian.1. Bahwa berdasarkan fakta hukum bisa saja barang bukti tersebut sengaja dibawa oleh Pihak Kepolisian BNN Provinsi Kalimantan Timur, karena didalam melakukan penggeledahan tidak terdapat saksi Ketua RT setempat yang melihat ditemukannya barang bukti sabu ??? sabu dirumah Terdakwa dan Terdakwa ditunjukan barang bukti setelah Pihak Kepolisian BNN Provinsi Kalimantan Timur memegang / menguasai barang bukti sabu ??? sabu dengan alasan menemukan barang bukti dibawah rumah Terdakwa.Hal ini didasari dari keterangan saksi Arfai menerangkan dibawah sumpah:???Bahwa saksi tidak ada melihat barang shabu ??? shabu, saksi hanya melihat HP dan uang;Dan sesuai pengakuan Terdakwa yang menerangkan :??? Bahwa sekitar setengah jam setelah Terdakwa ditangkap dan di geledah badan, ada yang memanggil Terdakwa dari arah luar rumah yakni Anggota BNNP Kaltim yang bernama Helmi dan Agus, kemudian Terdakwa dibawa keluar diperlihatkan barang bukti shabu oleh polisi dan Terdakwa menolak mengakui karena bukan milik Terdakwa;??? Bahwa Terdakwa diperlihatkan dan disuruh polisi untuk mengakui shabu ??? shabu sebanyak 14 (empat belas) poket;Bahwa keterangan barang bukti tersebut ditemukan di rumah Terdakwa berasal dari penguasaan Terdakwa, yaitu dari keterangan saksi ??? saksi dari pihak kepolisian, yang tidak didukung dari keterangan saksi ??? saksi (bukan petugas kepolisian) yang netral dan obyektif seperti Ketua RT, Ketua RW atau Tokoh Masyarakat, atau saksi ??? saksi lain yang pada saat penangkapan berada dirumah Terdakwa, seperti anggota Polairud Bontang atau saksi ??? saksi lainnya, maka keterangan para saksi dari pihak kepolisian BNN Kalimantan Timur tidak di nilai sebagai kesaksian yang berdiri sendiri, sehingga diperlukan alat bukti yang lain;Bahwa barang bukti sabu ??? sabu tersebut tidak dapat dikatakan sebagai milik Terdakwa, karena didalam penemuan barang bukti tersebut, hanya pihak kepolisian BNN Provinsi Kalimantan timur saja yang menerangkan, tidak ada ketua RT setempat yang seharusnya dihadirkan pada saat penggeledahan yang melihat, sehingga penemuan ataupun penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara yuridis tidak sah karena melanggar ketentuan hukum ;Bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut jelas Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan atas kebenaran Unsur Kedua dakwaan tersebut, maka Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut seluruhnya tidak patut untuk dipertimbangkan.II. FAKTOR NON YURIDIS.Bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, mohon agar Majelis Hakim yang mulia kiranya agar berkenan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;2. Bahwa Terdakwa sangat kooperatif di Persidangan;3. Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Keluarga memiliki tanggung jawab dan satu-satunya tumpuan hidup bagi keluarganya;III. PERMOHONAN DAN PENUTUP.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, didalam mengadili perkara ini mohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan agar berkenan :1. Menolak seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN atau menyatakan tidak dapat diterima;2. Membebaskan Terdakwa MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN dari seluruh Dakwaan (Vrijspark Van Gewijzde);3. Memulihkan martabat kehormatan Terdakwa tersebut dalam kedudukan dan hak-haknya seperti sedia kala;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;ATAU :Melepaskan Terdakwa tersebut dari semua tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechsvervoelging);Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang disampaikan secara tertulis, sebagaimana surat tanggapan (REPLIK ) Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 6 Pebruari 2018 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya semula;Telah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara secara tertulis, sebagaimana surat tanggapan (DUPLIK ) Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 7 Pebruari 2018 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada alasan-alasan pembelaannya semula.Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 April 2017, No Reg. Perk. PDM-439/Tngga/07/2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : Kesatu : Bahwa ia terdakwa MUSLIADI ALS ADI BIN HASAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 19 April 2017, sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau metawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara da/am jua/ beli menukar atau menyerahkan Narkotika. Memiliki menyimpang, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Goiongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada hari jumat tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 17.00 wita petugas BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang di huni terdakwa MUSLIADI ALS ADI BIN HASAN (ALM) di Jalan RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian petugas BNNP melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada di dekat kamar mandi diruang belakang, kemudian sebelumnya terdakwa terlihat lari kearah kamar mandi dan ketika didekati oleh Petugas BNNP Kaltim, petugas melihat kotak kecil mencurigakan berada di bawah kamar mandi, kemudian petugas memeriksa dan setelah kotak kecil tersebut dibuka dengan disaksikan oleh terdakwa ternyata berisi 14 paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang merupakan milik terdakwa yang sebelumnya sempat dibuang karena terdakwa karena panik, kemudian petugas BNNP juga mengamankan uang senilai Rp 1.100.000 , 1 (satu) buah hp , 4 (empat) lembar plastik klip.- Bahwa sabu yang dimiliki terdakwan di peroleh dari Sdr.RUDI yang beralamat di Toko Lima Kec Muara Badak kemudian dan sdr. Rudi mengantarkan Narkotika tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekitar 20.30 wita sebanyak 19 (Sembilan belas) poket yang sudah terkemas dalam poketan kecil siap edar/ jual dan hubungan terdakwa dengan Sdr RUDI adalah bisnis narkotika jenis shabu yang tersangka edarkan kepada teman teman/ pemakai. Kemudain terdakwa jual dengan harga Rp 200.000 / poket.- Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa memperoleh keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis dan terkadang juga terdakwa memperoleh keuntungan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari- Bahwa terdakwa dalam melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika. Memiliki menyimpang, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.- Berdasarkan surat perintah penimbangan barang bukti narkotika Nomer :Sp Timbang / 15 / V / 2017/ BNNP Kaltim, tanggal 19 Mei 2017 dan telah di buatkan surat permohonan penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Shabu kepada PT.Pegadaian Cab. Pegadaian Basuki Rahmat No: B/448/V/Pb/02/2017/BNNP-KT Tanggal 24 Mei 2017 dengan Tersangka An. MUSLIADI ALS ADI BIN HASAN (ALM) sebanyak 14 ( empat belas ) bungkus/ paket dengan berat:1. 14 ( empat belas) paket sabu-sabu jumlah berat keseluruhan 7,37 Gram/Brutto dengan rincian :a. Paket 1 dengan berat 0,64 Gram/Bruttob. Paket 2 dengan berat 0,47 Gram/Bruttoc. Paket 3 dengan berat 0,43 Gram/Bruttod. Paket 4 dengan berat 0,66 Gram/Bruttoe. Paket 5 dengan berat 0,64 Gram/Bruttof. Paket 6 dengan berat 0,45 Gram/Bruttog. Paket 7 dengan berat 0,53 Gram/Bruttoh. Paket 8 dengan berat 0,43 Gram/Bruttoi. Paket 9 dengan berat 0,60 Gram/Bruttoj. Paket 10 dengan berat 0,48 Gram/Bruttok. Paket 11 dengan berat 0,42 Gram/Bruttol. Paket 12 dengan berat 0,56 Gram/Bruttom. Paket 13 dengan berat 0,52 Gram/Brutton. Paket 14 dengan berat 0,72 Gram/BruttoBerdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian di hasilkan berat netto sbb :2. 14 ( empat belas) paket sabu-sabu jumlah berat keseluruhan 1,81 Gram/Netto dengan rincian :a. Paket 1 dengan berat 0,28 Gram/Nettob. Paket 2 dengan berat 0,07 Gram/Nettoc. Paket 3 dengan berat 0,05 Gram/Nettod. Paket 4 dengan berat 0,32 Gram/Nettoe. Paket 5 dengan berat 0,11 Gram/Nettof. Paket 6 dengan berat 0,08 Gram/Nettog. Paket 7 dengan berat 0,10 Gram/Nettoh. Paket 8 dengan berat 0,06 Gram/Nettoi. Paket 9 dengan berat 0,21 Gram/Nettoj. Paket 10 dengan berat 0,11 Gram/Nettok. Paket 11 dengan berat 0,04 Gram/Nettol. Paket 12 dengan berat 0,19 Gram/Nettom. Paket 13 dengan berat 0,16 Gram/Netton. Paket 14 dengan berat 0,03 Gram/NettoBerdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik: pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 pada cabang di SURABAYA di simpulkan sebegai berikut:1. Barang Bukti nomor 889/2017/NNF sampai dengan 901/2017/NNF adalah benar Metafetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2. Barang bukti nomor 902/2017/NNF adalah benar Metafetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop kertas berlabel dan diberi isinya sebagai berikut:a. 889/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,267 gram.b. 890/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,060 gram.c. 891/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,039 gram.d. 892/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,242 gram.e. 893/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,088 gram.f. 894/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,071 gram.g. 895/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,079 gram.h. 896/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,040 gram.i. 897/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,060 gram.j. 898/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,098 gram.k. 899/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,029 gram.l. 900/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,159 gram.m. 901/2017/NNF : berisi kantong plastik berat netto 0,140 gram.n. 902/2017/NNF : berisi kantong plastik berat netto 0,599 gram.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKadua :Bahwa ia terdakwa MUSLIADI ALS ADI BIN HASAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 19 April 2017, sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau metawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Goiongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada hari jumat tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 17.00 wita petugas BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakazt bahwa di sebuah rumah yang di huni terdakwa MUSLIADI ALS ADI BIN HASAN (ALM) di Jalan RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian petugas BNNP melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada di dekat kamar mandi diruang belakang, kemudian sebelumnya terdakwa terlihat lari kearah kamar mandi dan ketika didekati oleh Petugas BNNP Kaltim, petugas melihat kotak kecil mencurigakan berada di bawah kamar mandi, kemudian petugas memeriksa dan setelah kotak kecil tersebut dibuka dengan disaksikan oleh terdakwa ternyata berisi 14 paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang merupakan milik terdakwa yang sebelumnya sempat dibuang karena terdakwa karena panik, kemudian petugas BNNP juga mengamankan uang senilai Rp 1.100.000 , 1 (satu) buah hp , 4 (empat) lembar plastik klip.- Bahwa sabu yang dimiliki terdakwan di peroleh dari Sdr.RUDI yang beralamat di Toko Lima Kec Muara Badak kemudian dan sdr. Rudi mengantarkan Narkotika tersebut pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekitar 20.30 wita sebanyak 19 (Sembilan belas) poket yang sudah terkemas dalam poketan kecil siap edar/ jual dan hubungan terdakwa dengan Sdr RUDI adalah bisnis narkotika jenis shabu yang tersangka edarkan kepada teman teman/ pemakai. Kemudain terdakwa jual dengan harga Rp 200.000 / poket.- Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa memperoleh keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis dan terkadang juga terdakwa memperoleh keuntungan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari- Bahwa terdakwa dalam melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika. Memiliki menyimpang, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Goiongan I bukan tanaman jenis shabu dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.- Berdasarkan surat perintah penimbangan barang bukti narkotika Nomor :Sp Timbang / 15 / V / 2017/ BNNP Kaltim, tanggal 19 Mei 2017 dan telah di buatkan surat permohonan penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Shabu kepada PT.Pegadaian Cab. Pegadaian Basuki Rahmat No: B/448/V/Pb/02/2017/BNNP-KT Tanggal 24 Mei 2017 dengan Tersangka An. MUSLIADI ALS ADI BIN HASAN (ALM) sebanyak 14 ( empat belas ) bungkus/ paket dengan berat:1. 14 ( empat belas) paket sabu-sabu jumlah berat keseluruhan 7,37 Gram/Brutto dengan rincian :a. Paket 1 dengan berat 0,64 Gram/Bruttob. Paket 2 dengan berat 0,47 Gram/Bruttoc. Paket 3 dengan berat 0,43 Gram/Bruttod. Paket 4 dengan berat 0,66 Gram/Bruttoe. Paket 5 dengan berat 0,64 Gram/Bruttof. Paket 6 dengan berat 0,45 Gram/Bruttog. Paket 7 dengan berat 0,53 Gram/Bruttoh. Paket 8 dengan berat 0,43 Gram/Bruttoi. Paket 9 dengan berat 0,60 Gram/Bruttoj. Paket 10 dengan berat 0,48 Gram/Bruttok. Paket 11 dengan berat 0,42 Gram/Bruttol. Paket 12 dengan berat 0,56 Gram/Bruttom. Paket 13 dengan berat 0,52 Gram/Brutton. Paket 14 dengan berat 0,72 Gram/BruttoBerdasarkan hasil penimbangan diPegadaian di hasilkan berat netto sbb :2. 14 ( empat belas) paket sabu-sabu jumlah berat keseluruhan 1,81 Gram/Netto dengan rincian :a. Paket 1 dengan berat 0,28 Gram/Nettob. Paket 2 dengan berat 0,07 Gram/Nettoc. Paket 3 dengan berat 0,05 Gram/Nettod. Paket 4 dengan berat 0,32 Gram/Nettoe. Paket 5 dengan berat 0,11 Gram/Nettof. Paket 6 dengan berat 0,08 Gram/Nettog. Paket 7 dengan berat 0,10 Gram/Nettoh. Paket 8 dengan berat 0,06 Gram/Nettoi. Paket 9 dengan berat 0,21 Gram/Nettoj. Paket 10 dengan berat 0,11 Gram/Nettok. Paket 11 dengan berat 0,04 Gram/Nettol. Paket 12 dengan berat 0,19 Gram/Nettom. Paket 13 dengan berat 0,16 Gram/Netton. Paket 14 dengan berat 0,03 Gram/NettoBerdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik: pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017 pada cabang di SURABAYA di simpulkan sebegai berikut:1. Barang Bukti nomor 889/2017/NNF sampai dengan 901/2017/NNF adalah benar Metafetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2. Barang bukti nomor 902/2017/NNF adalah benar Metafetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) amplop kertas berlabel dan diberi isinya sebagai berikut:a. 889/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,267 gram.b. 890/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,060 gram.c. 891/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,039 gram.d. 892/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,242 gram.e. 893/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,088 gram.f. 894/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,071 gram.g. 895/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,079 gram.h. 896/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,040 gram.i. 897/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,060 gram.j. 898/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,098 gram.k. 899/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,029 gram.l. 900/2017/NNF : berisi Kristal putih berat netto 0,159 gram.m. 901/2017/NNF : berisi kantong plastik berat netto 0,140 gram.n. 902/2017/NNF : berisi kantong plastik berat netto 0,599 gram.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi);Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : SAKSI I : HELMI SULTON, SH Bin SUPRATMAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan saksi telah mengamankan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan bersama rekan saksi yaitu sdr. SURIANSYAH SIREGAR Bin SYAHBUDIN SIREGAR terhadap Terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sahbu dirumah Jl. RA. Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara;- Bahwa benar, saksi Anggota Polri yang bertugas di BNNP Kaltim;- Bahwa saksi menjadi Anggota Polri sejak tahun 2007 sebagai anggota Polda Kaltim dan pada bulan Desember tahun 2016 ditugaskan di BNNP Kaltim sampai sekarang;- Bahwa orang yang saksi tangkap dan amankan serta geledah adalah sdr. MUSLIADI Als ADI Bin HASAN (Alm);- Bahwa terdakwa diamankan pada hari Jum???at tanggal 19 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 wita di Jl. RA. Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara bersama rekan saksi yang bertugas di BNNP Kaltim yaitu sdr. SURIANSYAH SIREGAR Bin SYAHBUDIN SIREGAR;- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di JL RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut serta mengamankan terdakwa;- Bahwa pada waktu penggeledahan terhadap Terdakwa tidak ditemukan sabu-sabu, akan tetapi Saksi melihat ada kotak kecil dibawah kolong rumah Terdakwa, kemudian Saksi memberi tau rekan bernama Sdr. SURIANSYAH SIREGAR Bin SYAHBUDIN SIREGAR untuk segera di ambil untuk segera diperiksa;- Bahwa rumah terdakwa tersebut adalah rumah panggung dan dekat dengan sungai sehingga dibawahnya berupa rawa-rawa yang pada saat itu kondisinya air sedang surut;- Bahwa setelah kotak kecil itu berhasil diambil, lalu dibuka dan disaksikan oleh terdakwa berisi 14 paket yang di duga Narkotika jenis Shabu;- Bahwa pada waktu itu ditanyakan mengenai box kecil berisi sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak mau mengakui kalau box kecil itu adalah miliknya sebagai miliknya;- Bahwa selain itu petugas dari BNNP juga mengamankan uang senilai Rp 1.100.000 , 1 (satu) buah hp , 4 (empat) lembar plastik klip;- Bahwa cirinya-cirinya narkotika yang saksi temukan dibawah kamar mandi tersebut yaitu serbuk Kristal warna putih di bungkus plastic bening dan didalam kotak kecil.- Bahwa box kecil itu berada tepat dibawah kamar mandi milik Terdakwa, diduga Terdakwa telah menjatuhkan box kecil tersebut pada saat kami datang dimana saksi tidak melihat box itu jatuh;- Bahwa yang menyaksikan ditemukannya box berisi shabu tersebut adalah saksi sendiri dan rekan saksi dari BNNP Kaltim yaitu sdr. SURIANSYAH SIREGAR Bin SYAHBUDIN SIREGAR.- Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan saksi dilengkapi dengan surat perintah dari Kepala BNNP Kaltim yang saksi tunjukkan waktu penangkapan dan penggeledahan;- Bahwa pada waktu penangkapan terjadi, tim BNNP dibagi dibeberapa tempat, dimana saksi dan sdr, SURIANSYAH SIREGAR Bin SYAHBUDIN SIREGAR bertugas diluar rumah Terdakwa berposisi disamping rumah;- Bahwa pada waktu itu didalam rumah Terdakwa ada banyak orang, yakni selain Terdakwa dan keluarganya/istri adan anaknya, ada juga Anggota Polisi Air Bontang dan dua orang tamu Terdakwa;- Bahwa pada saat itu Anggota Polisi Air Bontang beserta salah seorang tamu Terdakwa ikut juga diamankan;- Bahwa pada waktu itu Anggota Polisi Air Bontang ingin menyewa kapalnya Terdakwa.- Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan tidak mengikut sertakan Ketua RT setempat;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi HELMI SULTON, SH Bin SUPRATMAN tersebut Terdakwa menyatakan keberatan.SAKSI II : SURIANSYAH SIREGAR Bin SYAHBUDIN SIREGAR (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan saksi telah mengamankan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan bersama rekan saksi yaitu sdr. HELMI SULTON, SH terhadap Terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sahbu dirumah Jl. RA. Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara.- Bahwa benar, saksi Anggota Polri yang bertugas di BNNP Kaltim.- Bahwa saksi masuk anggota Polri sejak tahun 2005 dengan Pangkat Bripda selanjutnya sampai pangkat Brigpol tahun 2013 untuk riwayat pendidikan sampai SMA (lulus) untuk riwayat pekerjaan adalah pertama kali dinas di Polda Kaltim dengan riwayat Jabatan sebagai Bintara Polresta Samarinda sejak tahun 2005 hingga tahun 2014, kemudian pada tanggal 15 Januari 2014 saksi ditugaskan di BNNP Kaltim terhitung sejak tanggal 15 Januari 2014 dengan jabatan sebagai anggota bidang pemberantasan.- Bahwa benar orang yang saksi tangkap dan amankan serta geledah adalah Terdakwa;- Bahwa saksi mengamankan Terdakwa pada hari Jum???at tanggal 19 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 wita di Jl. RA. Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara bersama rekan saksi yang bertugas di BNNP Kaltim yaitu sdr. HELMI SULTON, SH;.- Bahwa penangkapan tersebut terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. MUSLIADI ALS ADI BIN HASAN (ALM) yang beralamat di JL RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut;- Bahwa model rumah terdakwa adalah rumah panggung, disebelah kiri rumah ada jalan yang terbuat dari kayu yang mengarah kedermaga tambatan perahu dan pada waktu penggerebekan terjadi, saksi bersama rekan HELMI SULTON berposisi dijalan disamping rumah Terdakwa adapun anggota yang lain berposisi didepan rumah dan juga ada juga yang masuk kedalam rumah;- Bahwa saat dilakukan penggerebekan Saksi seperti melihat ada orang yang berlari kearah kamar mandi dan pada waktu itu sdr. HELMI SULTON menyampikan kepada Saksi kalau dia melihat box kecil dibawah kolong rumah Terdakwa, lalu menyuruh saksi untuk mengambil box tersebut;- Bahwa setelah berhasil mengamankan box tersebut, Terdakwa dipanggil untuk melihat apa isi box dimaksud dan setelah dibuka didalamnya ada 14 plastik klip yang berisi serbuk kristal bening;- Bahwa awalnya Terdakwa membantah kalau itu miliknya, namun setelah diinterogasi di kantor akhirnya dia mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya;- Bahwa selain barang berupa box, ikut juga diamankan berupa uang senilai Rp 1.100.000, 1 (satu) buah hp, 4 (empat) lembar plastik klip;- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat box tersebut , hanya saksi sdr. HELMI SULTON, SH;- Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan saksi dilengkapi dengan surat perintah dari Kepala BNNP Kaltim yang saksi tunjukkan waktu penangkapan dan penggeledahan.- Bahwa saksi tidak masuk dalam rumah, dimana yang masuk kedalam rumah yakni IPDA BOWO;- Bahwa menurut IPDA BOWO, barang tersebut dijatuhkan terdakwa dari lobang kamar mandi.- Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan, kami tidak sempat dan tidak melibatkan ketua RT;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SURIANSYAH SIREGAR Bin SYAHBUDIN SIREGAR tersebut Terdakwa menyatakan keberatan;SAKSI III : DWI BOWO LEKSONO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.- Bahwa saksi ada Surat Perintah Penangkapan terhadap Terdakwa.- Bahwa yang ikut dalam penangkapan Terdakwa yaitu sdr. SURIANSYAH dan sdr. HELMI SULTON, SH. dan beberapa anggota lainnya;- Bahwa yang masuk kerumah Terdakwa adalah saksi sendiri;- Bahwa saksi menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada tanggal 19 Mei 2017 tepatnya hari Jum???at didaerah Muara Badak;- Bahwa informasi yang saksi dapatkan bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dari masyarakat setempat;- Bahwa sebelumnya Anggota saksi pernah melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dengan melakukan pembelian shabu-shabu terhadap Terdakwa dan berhasil ada barangnya;- Bahwa sewaktu saksi menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Anggota Polisi dari Bontang di rumah Terdakwa dan juga ada salah seorang yang menjadi tamu ;- Bahwa saksi melakukan menangkap terhadap Terdakwa di kamar mandi / WC;- Bahwa waktu itu saksi melihat terdakwa seperti membuang sesuatu di lobang WC;- Bahwa posisi Terdakwa didalam rumah pada saat digerebek yakni berada dibagian samping kiri rumah bersama dengan 3 orang anggota Polairud Bontang, sedangkan istri terdakwa dan dua orang tamunya yang merupakan sepasang suami istri sedang duduk diruang tamu;- Bahwa jarak antara ruang tamu dan tempat terdakwa dan 3 orang anggota polairud tersebut duduk cukup dekat hanya sekitar dua langka dan orang diruang tamu bisa melihat orang yang berada diruang tengah, sedangkan jarak antara tempat terdakwa duduk dan kamar mandi sekitar 4 meter; - Bahwa yang mengambil shabu-shabu tersebut dibawah WC tersebut adalah Suriansyah disaksikan oleh Helmi;- Bahwa yang Saksi ketahu kalau benar Terdakwa sebagai Bandar;- Bahwa benar saksi melakukan penembakan keatas sebagai peringatan supaya Terdakwa jangan bergerak;- Bahwa Saksi lebih dahulu menembak kearah atas, baru kemudian Terdakwa lari menuju WC;- Bahwa Saksi melepaskan tembakan karena didalam rumah banyak orang dan hanya saksi sendiri yang masuk, sehingga Saksi khawatir kalau-kalau ada perlawanan;- Bahwa orang-orang yang lain semua tiarap termasuk ada anggota polisi dari Polair Bontang dan tamu terdakwa; - Bahwa tujuan Polisi Bontang itu kerumah Terdakwa adalah mau menyewa kapal;- Bahwa saksi tidak mengenal Anggota Polisi Bontang tersebut;- Bahwa pakaian yang dikenakan oleh Personil Anggota Polres Bontang itu adalah baju preman;- Bahwa saksi melihat Terdakwa menjatuhkan shabu-shabu tersebut lewat lobang yang ada di WC tersebut;- Bahwa shabu-shabu tersebut dibuat dikaleng ukurang kecil;- Bahwa saksi melihat langsung Terdakwa membuang shabu-shabu lewat lobang yang ada di WC tersebut dan ditaruh dikaleng kecil;- Bahwa Saksi yang mengamankan Terdakwa dengan memborgolnya dan membawa keluar rumah;- Bahwa pada saat pemeriksaan dikantor, Terdakwa mengakui shabu-shabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama RUDI yang beralamat di Toko Lima Kec. Muara Badak kemudian sdr. RUDI mengantarkan Narkotika tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 06.30 wita;- Bahwa pada waktu itu kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari orang yang bernama RUDI tersebut, namun tidak menemukan orangnya;- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah RUDI dimaksud itu adalah nama sebenarnya ataukah nama samaran, karena Terdakwa hanya menyebut nama RUDI;- Bahwa saksi bertugas di BNN 1 (satu) tahun.Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi DWI BOWO LEKSONO tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan Saksi MUHAMMAD AMIR Bin KANNA (Alm) yang keterangannya telah diberikan di hadapan Penyidik dari BNNP Kaltim pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2017 dengan disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :- Bahwa benar, saat dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa, saksi berada diteras rumah terdakwa dengan maksud untuk main;- Bahwa benar, pada hari Jum???at tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat dirumah terdakwa jalan RA Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan atas diri Terdakwa;- Bahwa benar, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 14 (empat belas) poket sabu-sabu dibawah kolong rumah Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.100,000,- (satu juta seratus ribu rupiah), 4 (empat) buah plastic klip;- Bahwa benar, saksi tidak mengetahui pemilik sabu-sabu yang ditemukan dibawah kolong rumah terdakwa.Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan Saki JUHANIS Bin ALIMUDDIN yang keterangannya telah diberikan di hadapan Penyidik dari BNNP Kaltim pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2017 dengan disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :- Bahwa benar, saat dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa, saksi berada di dalam rumah terdakwa untuk sekedar singgah untuk minum kopi, selanjutnya sekira pukul 16.40 wita dan sekira pukul 17.00 wita tiba-tiba anggota BNNP Kaltim datang menggerebek rumah terdakwa dan saksi ikut diamankan dan disuruh tiarap, sedangkan terdakwa berada di dekat dapur sedang mengobrol bersama anggota airud Bontang.- Bahwa benar, pada hari Jum???at tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat dirumah terdakwa jalan RA Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan atas diri terdakwa.- Bahwa benar, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terdakwa tepatnya dikolong rumah terdakwa ditemukan 14 (empat belas) poket sabu-sabu selain itu 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.100,000,- (satu juta seratus ribu rupiah), 4 (empat) buah plastic klip;Menimbang, bahwa telah dibacakan keterangan Saksi WAHYUDI Als SADAM Bin ARAS yang keterangannya telah diberikan di hadapan Penyidik dari BNNP Kaltim pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2017 dengan disumpah, yang pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :- Bahwa benar, saat dilakukan penggerebekan terhadap terdakwa, saksi berada diluar rumah terdakwa pada waktu pukul 15.30 wita dimana saksi singgah dirumah terdakwa sekitar pukul 17.00 wita ketika hendak pulang kerumah orang tua saksi didaerah perbatasan muara badak dan toko lima, tiba-tiba anggota BNNP Kaltim melakukan penggerebekan dan saksi disuruh masuk kedalam rumah;- Bahwa benar, pada hari Jum???at tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat dirumah Terdakwa jalan RA Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan atas diri terdakwa;- Bahwa benar, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terdakwa diteukan 14 (empat belas) poket sabu-sabu dibawah kolong rumah Terdakwa. Selain itu 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.100,000,- (satu juta seratus ribu rupiah), 4 (empat) buah plastic klip;- Bahwa benar, saksi tidak mengetahui pemilik sabu-sabu yang ditemukan dibawah kolong rumah terdakwa.Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa benar, Terdakwa diperiksa oleh penyidik BNNP Kaltim terkait penangkapan yang terjadi pada hari Jum???at tanggal 19 Mei 2017, bersama 3 (tiga) rekan Terdakwa yaitu WAHYUDI Als SADAM, sdr. AMIR dan sdr. JUHANIS yang merupakan Anggota Polairud Bontang, karena tindak pidana Narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah kolong rumah Terdakwa oleh Petugas dari BNNP Kaltim;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 wita dirumah Terdakwa yang beralamat dijalan RA Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, dimana pada saat itu Terdakwa beserta ketiga teman Terdakwa sedang berada didalam rumah lagi mengobrol dan selain ketiga teman Terdakwa tersebut ada juga tamu istri Terdakwa;- Bahwa ketiga teman Terdakwa tersebut adalah Anggota Polisi Polairud Bontang, yang datang kerumah rencananya mau sewa kapal untuk mancing;- Bahwa pada saat Terdakwa sedang mengobrol dengan ketiga teman Terdakwa dan keluarga. Tiba-tiba datang beberapa petugas BNNP Kaltim melakukan penggerebakan dan menggeledah Terdakwa;- Bahwa posisi Terdakwa waktu petugas BNNP Kaltim datang adalah berada diruangan samping kiri rumah didepan TV, sedangkan kamar mandi berada dibagian belakang, namun letaknya agak jauh dari tempat Terdakwa duduk;- Bahwa pada waktu penggerebakn awalnya ada 1 (satu) orang petugas BNNP yang masuk kedalam rumah dengan membawa senjata dan melepaskan tembakan kearah atas, kemudian berteriak dengan mengatakan ???yang mana namanya Muliadi???, lalu Terdakwa menyahut ???saya pak yang namanya Muliadi???. Setelah itu Terdakwa langsung disuruh berdiri dan dibawa keluar;- Bahwa pada saat anggota BNNP tersebut menembak, kami semua kaget dan langsung tiarap, termasuk anggota polisi polairud dari Bontang;- Bahwa pada saat Anggota BNNP tersebut masuk, Terdakwa tidak pernah lari kearah WC, tapi tiarap karena kaget dengan tembakan; - Bahwa selanjutnya anggota BNNP tersebut melakukan penggeladahan badan dan rumah terdakwa, kemudian didapatkan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.100,000,- (satu juta seratus ribu rupiah);- Bahwa HP tersebut adalah kepunyaan Terdakwa, sedangkan uang Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) adalah uang panjar sewa kapal dari ketiga Anggota Polairud tersebut yang rencananya mau Terdakwa antar pergi memancing;- Bahwa mengenai shabu-shabu yang 14 (empat belas) poket yang tersimpang didalam box tersebut Terdakwa ketahui setelah diambil oleh petugas BNNP yang katanya diambil dari bawah kolong rumah Terdakwa;- Bahwa setelah box tersebut ditemukan, salah satu anggota BNNP menyuruh Terdakwa untuk membukanya akan tetapi Terdakwa tidak mau, karena box itu bukan punya Terdakwa dan tidak tahu dari mana asalnya, jadi box itu dibuka oleh angggota BNNP dan ternyata isinya adalah 14 (empat belas) poket sabu-sabu;- Bahwa benar pada saat diperiksa di kantor BNNP, Terdakwa pernah mengaku kalau box itu adalah milik Terdakwa, karena pada waktu itu kata anggota BNNP kalau kamu akui maka keteranganmu bisa dipakai untuk menangkap RUDI; - Bahwa Terdakwa tidak kenal siapa yang disebut RUDI dan tidak pernah berhubungan dengan orang yang bernama RUDI;- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dijatuhi pidana dalam kasus Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge) bagi diri Terdakwa, maka Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa yaitu:1. NIAR (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa;- Bahwa saksi mengetahui peristiwa penangkapan yang terjadi dirumah Saksi pada hari Jum???at, dibulan Mei 2017 sekitar pukul 17.00 wita dirumah saksi di jalan RA Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa, saksi sedang nonton televisi bersama 2 (dua) orang tamu saksi yang pada waktu itu mengantarkan pesanan kerudung milik Saksi;- Bahwa pada waktu itu ada juga tamu Terdakwa sebanyak 3 (tiga) orang yang juga anggota Polisi dari Bontang;- Bahwa pada saat penangkapan terjadi, Terdakwa dan Polisi Bontang sedang merakit pancing, karena rencananya mereka mau berangkat mancing;- Bahwa tidak lama berselang tiba-tiba datang Polisi berpakaian preman masuk kedalam rumah kemudian melepaskan tembakan dan menyuruh semuanya tiarap, setelah itu menanyakan mana yang nama Musliadi.- Bahwa pada waktu penangkapan anggota Polisi tersebut ada melepaskan tembakan 2 (dua) kali kearah atas;- Bahwa karena kaget mendengarkan suara tembakan, kami semua tiarap termasuk 3 (tiga) anggota polisi dari Bontang dan 2 (dua) orang tamu saksi;- Bahwa polisi tersebut yang masuk hanya satu orang dan yang satu lagi menunggu diluar;- Bahwa karena ditanya yang mana Musliadi, lalu Terdakwa mengatakan ???saya pak???, kemudian salah satu anggota BNNP tersebut memborgol Terdakwa dan membawanya keluar rumah;- Bahwa pada saat itu anggota BNNP melakukan penggeledahan dalam rumah dan mengambil Handphone serta uang kurang lebih Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah);- Bahwa Anggota BNNP tersebut ada menunjukkan kotak kaleng yang katanya dari kolong rumah sebagai barang bukti shabu-shabu;- Bahwa pada waktu terjadi penggerebekan kami semua tiarap termasuk Terdakwa dan saksi tidak melihat Terdakwa tidak ada masuk kekamar mandi, karena posisi Terdakwa tetap ditempat duduknya sambil tiarap;- Bahwa sewaktu penangkapan itu, Ketua RT tidak ada;- Bahwa Ketua Rt. 21 adalah Samsul Bahri.- Bahwa benar saksi melihat kaleng itu, tetapi isinya tidak diperlihatkan oleh Polisi tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi NIAR tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.2. ARFAI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa pada tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 17.00 wita Saksi bersama istri mendatangi rumah Terdakwa di jalan RA Kartini Rt. 021 Desa Gas Alam Badak Kec. Muara Badak Kab. Kutai Karatnegara., dengan maksud untuk mengantarkan kerudung pesanan istri Terdakwa;- Bahwa saat berada didalam rumah terdakwa, saksi melihat ada 2 (dua) mobil yang mendatangi rumah terdakwa;- Bahwa tidak lama datang anggota polisi melakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap terdakwa - Bahwa posisi saksi pada waktu itu yakni duduk didepan pintu rumah Terdakwa, sedangkan Istri saksi dan Istri Terdakwa sedang menonton televisi, adapun Terdakwa berada disamping kiri rumah bersama tiga orang temanya;- Bahwa Polisi tersebut masuk semua kerumah Terdakwa, lalu melepaskan tembakan, sehingga kami semua kaget dan tiarap termasuk Terdakwa dan ketiga temannya;- Bahwa seingat saksi, polisi ada melepaskan tembakan keatas sebanyak 2 (dua) kali;- Bahwa polisi itu mengatakan ???mana yang namanya Muliadi??? dan Terdakwa mengatakan ???saya pak???, lalu Polisi memborgol Terdakwa;- Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, lalu Terdakwa, Saksi dan juga tiga orang temannya ikut diamankan;- Bahwa kami semua digeledah dan ditanya apakah ada sabu-sabu, lalu Saksi jawab tidak ada;- Bahwa pada saat digeledah tidak ada barang yang diambil dari Saksi, hanya dari Terdakwa saja yakni berupa Hp dan juga uang yang dikumpulkan dimeja;- Bahwa posisi Saksi didalam rumah tersebut dengan Terdakwa hanya berjarak sekitar di 2 (dua) meter dan Saksi bisa melihat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan temannya;- Bahwa pada saat terjadi penggerbekan, Saksi tidak melihat Terdakwa lari kekamar mandi;- Bahwa Saksi tahu barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, barang bukti tersebut sebelumnya pernah diperlihatkan sewaktu penangkapan Terdakwa, namun Saksi tidak tahu siapa yang punya box tersebut;- Bahwa selanjutnya Saksi bersama Terdakwa dan ketiga temannya dibawa ke Samarinda di Kantor BNNP untuk dimintai keterangan;- Bahwa besok paginya baru Saksi diperbolehkan pulang oleh polisi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi ARFAI tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan berupa : - 14 (empat belas) poket Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung;- 4 (empat) lembar plastic klip;- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/15/V/2017/BNNP tertanggal 20 Mei 2017 serta berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 392/Pen.Pid/2017/PN Trg. tertanggal 24 Mei 2017 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti sebagaimana telah tersebut diatas.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memerintahkan pula kepada Penuntut Umum untuk membacakan: - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5291/NNF/2017 tanggal 05 Juni 2017 yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 889/2017/NNF s/d 902/2017/NNF : berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika milik Terdakwa;- Berdasarkan surat Hasil Penimbangan Barang PT. Pegadaian Cab. Pegadaian Basuki Rahmat No : B/448/V/Pb/02/2017/BNNP-KT tanggal 24 Mei 2017 dengan atas nama MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN (Alm) sebanyak 14 (empat belas) bungkus / paket dengan jumlah berat keseluruhan 7,37 gram/brutto dan jumlah berat bersih keseluruhan adalah 1,81 gram/netto;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : B/448/V/Pb/02/2017/BNNP-KT tanggal 24 Mei 2017 dari PT. Pegadaian (Persero) Cab. Pegadaian Basuki Rahmat Samarinda yang telah melakukan penimbangan barang berupa 14 (empat belas) bungkus / paket dengan jumlah berat keseluruhan 7,37 gram/brutto dan jumlah berat bersih keseluruhan adalah 1,81 gram/netto;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 bahwa MUHAMMAD DAUD, SH.MH Pangkat KOMPOL Nrp.64060427 Jabatan selaku Penyidik yang dikerjakan pada kantor tersebut bersama-sama dengan AGUS PURWANTO, SS Pangkat BRIPKA Nrp.84081116 jabatan selaku Penyidik Pembantu, SAIFUL ANAM, SH Pangkat BRIPKA Nrp.83101274 jabatan selaku Penyidik Pembantu dan SUMANTO Pangkat BRIPKA Nrp.77030559 jabatan selaku Penyidik Pembantu masing-masing dari kantor yang sama telah melakukan penyisihan barang bukti dari hasil sitaan, dari tersangka MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN (Alm), yaitu dari 14 (empat belas) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 7.37 gram/brutto setelah menyisihkan barang bukti tersebut guna kepentingan laboratorium, peradilan dan penyidikan selanjutnya dilakukan pembungkusan, penyegelan, dilabel dan dilaks untuk diperiksa dan diketahui kendungannya secara Laboratorium;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan antara Berita Acara Penimbangan No : B/448/V/Pb/02/2017/BNNP-KT tanggal 24 Mei 2017 dari PT. Pegadaian (Persero) Cab. Pegadaian Basuki Rahmat Samarinda dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 22 Mei 2017, maka terungkap fakta bahwa sisa seluruh barang bukti kristal warna putih dalam perkara ini adalah berat bersih keseluruhan adalah 1,81 gram/netto;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???alat bukti yang sah??? sebagaimana diterangkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu : a. Keterangan Saksi.b. Keterangan Ahli.c. Surat.d. Petunjuk.e. Keterangan Terdakwa.Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang Saksi nyatakan di sidang pengadilan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut: - Bahwa benar, pada hari jumat tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 17.00 wita petugas BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang di huni Terdakwa yang beralamat di Jalan RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian petugas BNNP melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada didalam rumah tepatnya disamping kiri rumah tersebut;- Bahwa selain Terdakwa, didalam rumah tersebut terdapat 6 (lima) orang yakni, Istri Terdakwa, saksi ARFAI beserta Istrinya, saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis;- Bahwa saksi Arfai bersama Istrinya, saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis mendatangi rumah Terdakwa sebelum terjadinya penggerebekan oleh Anggota BNNP;- Bahwa adapun tujuan saksi Arfai dan Istrinya mendatangi rumah Terdakwa yakni mengantarkan kerudung pesanan istri Terdakwa, sedangkan saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis, ketiganya adalah Anggota Polisi pada Polairud Bontang yang datang dengan maksud hendak menyewa kapal Terdakwa untuk mancing; - Bahwa pada saat sebelum dilakukan penggerebekan, Saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah berposisi disamping rumah Terdakwa sedangkan saksi Dwi Bowo masuk kedalam rumah Terdakwa;- Bahwa saksi Dwi Bowo yang masuk kedalam rumah Terdakwa, dengan membawa senjata dan melakukan penembakan sebanyak 2 (dua) kali kearah atas;- Bahwa posisi Terdakwa pada saat saksi Dwi Bowo masuk melakukan penggerebekan yakni berada disisi sebelah kiri rumah tersebut bersama dengan ketiga tamunya yakni saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis. Sedangkan saksi Arfai bersama Istrinya duduk didekat pintu masuk, adapun saksi Niar duduk tidak jauh dari posisi saksi Arfai dan Istrinya;- Bahwa baik saksi Arfai, saksi Niar dapat melihat dengan jelas posisi Terdakwa dan ketiga temannya tersebut;- Bahwa pada saat saksi Dwi Bowo melakukan penembakan kearah atas tersebut, orang-orang yang berada didalam rumah tersebut tiarap termasuk Terdakwa, lalu saksi Dwi Bowo menanyakan ???mana yang namanya Musliadi???, lalu Terdakwa menjawab ???saya pak???. Kemudian Terdakwa diamankan dengan cara diborgol tangannya oleh saksi Dwi Bowo;- Bahwa saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah melihat kotak kecil (box) dibawah kolong rumah Terdakwa, lalu oleh saksi Suriansyah kotak kecil tersebut berhasil diambil dan diamankan;- Bahwa Terdakwa disuruh membuka kotak kecil tersebut oleh saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah akan tetapi Terdakwa menolaknya, karena Terdakwa tidak tahu mengenai kotak kecil tersebut;- Bahwa saksi Suriansyah membuka kotak kecil tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa, ternyata berisi 14 (empat belas) paket serbuk kristal bening atau sabu-sabu;- Bahwa pada saat penggeledahan, selain 14 (empat belas) paket berisi serbuk kristal bening, ikut pula disita uang senilai Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah hp dan 4 (empat) lembar plastik klip dari Terdakwa dan selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara a quo;- Bahwa penggerebekan tersebut tidak melibatkan aparat pemerintah setempat seperti ketua RT dan yang menemukan barang bukti berupa kotak kecil tersebut hanyalah anggota BNNP saja;- Bahwa pada saat kejadian tersebut, ikut diamankan dan dibawa ke kantor BNNP di Samarinda selain Terdakwa yakni Saksi Wahyudi, saksi Muhammad Amir, saksi Juhanis dan saksi Arfai, namun keempatnya dipulangkan pada keesokan harinya;- Bahwa pada kejadian pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 wita disaat saksi Dwi Bowo melepaskan tembakan, hanya saksi Dwi Bowo yang menerangkan kalau Terdakwa sempat lari ke kamar mandi/WC sedangkan saksi Arfai dan saksi Niar menerangkan kalau semua orang tiarap termasuk Terdakwa;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) paket serbut kristal bening tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5291/NNF/2017 tanggal 05 Juni 2017 yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 889/2017/NNF s/d 902/2017/NNF : berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) paket serbut kristal bening tersebut, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana berdasarkan surat Hasil Penimbangan Barang PT. Pegadaian Cab. Pegadaian Basuki Rahmat No : B/448/V/Pb/02/2017/BNNP-KT tanggal 24 Mei 2017 dengan atas nama MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN (Alm) sebanyak 14 (empat belas) bungkus / paket dengan jumlah berat keseluruhan 7,37 gram/brutto dan jumlah berat bersih keseluruhan adalah 1,81 gram/netto.Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : Kesatu : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana pula yang telah dituntut oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya yakni dakwaan alternatif Kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad. 1. Unsur : Setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut.Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi. Adapun terhadap pelaku Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Subjek Hukum mana dipersyaratkan hadir dimuka persidangan dalam keadaan bebas, sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dianggap cakap melakukan perbuatan dan dapat pula dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa pembuktian terhadap unsur ini yakni seseorang yang diperhadapkan dipersidangan tersebut haruslah dalam keadaan bebas yang artinya tidak terbelenggu baik yang bersifat fisik maupun secara kejiwaan, sedangkan pengertian sehat jasmani yakni orang tersebut diperhadapkan dipersidangan tidak terganggu kesehatannya (sakit) yang dapat menggangu daya pikir yang bersangkutan sehingga terhalang baginya untuk membela kepentingannya dimuka persidangan, hal mana dinyatakan langsung oleh yang bersangkutan dimuka persidangan, adapun pengertian sehat rohani yakni seseorang yang diperhadapkan dipersidangan tidak dalam keadaan sakit secara kejiwaan, hal tersebut dibuktikan dengan pengetahuannya terhadap persoalan yang ia hadapi serta kecakapan yang bersangkutan dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan termasuk memahami seluruh proses persidangan yang dihadapinya;Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri Tenggarong telah dihadapkan seseorang bernama MUSLIADI Als ADI Bin HASAN (Alm) sebagai terdakwa dengan identitas yang telah dicocokkan antara Surat Dakwaan dengan keterangan Terdakwa dimuka persidangan (vide pasal 143 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP), yang bersangkutan hadir dipersidangan dalam hadir dalam keadaan bebas, sehat jasmani dan rohani, hal mana dibuktikan bahwa yang bersangkutan dihadapkan dipersidangan tidak dalam belenggu atau terbelenggu, tidak terhalang suatu penyakit dengan dibuktikan melalui kemampuan Terdakwa dalam menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya. Jika dikaitkan dengan pengertian diatas maka Terdakwa MUSLIADI Als ADI Bin HASAN (Alm) yang didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara a quo merupakan Subyek Hukum dimaksud. Sebagimana pula mengacu pada fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, dan diperkuat dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai Subyek Hukum/Persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini. Sehingga menurut Majelis Hakim tidak terjadi error in persona (salah orang). Namun unsur pasal ini bersifat formil, sehingga untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam unsur berikutnya. Oleh karenanya unsur pertama yaitu ???Setiap Orang??? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dari pengertian diatas, selanjutnya Majelis Hakim dengan merujuk pada fakta hukum dalam perkara a quo, dengan berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling bersesuaian satu sama lain, sehingga dapat dikonstatir dan dipertimbangkan bahwa benar, pada hari jumat tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 17.00 wita petugas BNNP Kaltim dengan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang di huni Terdakwa yang beralamat di Jalan RA Kartini RT 021 Desa Gas Alam Badak Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian petugas BNNP melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersebut;Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh Anggota BNNP Kaltim dirumah Terdakwa, yang berada didalam rumah tersebut selain Terdakwa yakni 6 (lima) orang lainnya yakni, Istri Terdakwa, saksi Arfai beserta Istrinya, saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis. Adapun saksi Arfai bersama Istrinya, saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis berada atau datang kerumah Terdakwa sebelum terjadinya penggerebekan oleh Anggota BNNP, yang diketahui bahwa tujuan saksi Arfai dan Istrinya mendatangi rumah Terdakwa yakni mengantarkan kerudung pesanan istri Terdakwa, sedangkan saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis, ketiganya adalah Anggota Polisi pada Polairud Bontang yang datang dengan maksud hendak menyewa kapal Terdakwa untuk mancing;Menimbang, bahwa dari fakta hukum terkonstatir bahwa pada saat sebelum dilakukan penggerebekan oleh BNNP Kaltim yang datang dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan, dimana Anggota BNNP tersebut yakni Saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah bertugas dan berposisi disamping rumah Terdakwa sedangkan saksi Dwi Bowo bertugas untuk masuk kedalam rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Dwi Bowo pada saat masuk kedalam rumah Terdakwa, dengan membawa senjata dan langsung melakukan penembakan sebanyak 2 (dua) kali kearah atas, akibat penembakan tersebut, orang-orang yang berada didalam rumah tersebut tiarap termasuk Terdakwa, lalu saksi Dwi Bowo menanyakan ???mana yang namanya Musliadi???, lalu Terdakwa menjawab ???saya pak???. Kemudian Terdakwa diamankan dengan cara diborgol tangannya oleh saksi Dwi Bowo. Adapun saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah yang berada disamping rumah melihat kotak kecil (box) dibawah kolong rumah Terdakwa, lalu oleh saksi Suriansyah kotak kecil tersebut berhasil diambil dan diamankan. Kemudian saksi Helmi Sulton dan saksi Suriansyah menyuruh Terdakwa untuk membuka kotak kecil tersebut akan tetapi Terdakwa menolaknya, karena Terdakwa tidak tahu mengenai kotak kecil tersebut, lalu oleh saksi Suriansyah membuka kotak kecil tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa dan ternyata kotak kecil tersebut berisi 14 (empat belas) paket serbuk kristal bening atau biasa disebut sabu-sabu;Menimbang, bahwa dari fakta hukum perkara a quo dikonstatir pula pada saat peristiwa penangkapan terjadi posisi Terdakwa berada disisi sebelah kiri rumah bersama dengan ketiga tamunya yakni saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis. Sedangkan saksi Arfai bersama Istrinya duduk didekat pintu masuk, adapun saksi Niar duduk tidak jauh dari posisi saksi Arfai dan Istrinya. Sehingga baik saksi Arfai, saksi Niar dapat melihat dengan jelas posisi Terdakwa dan ketiga temannya tersebut;Menimbang, bahwa pada saat penggeledahan, selain 14 (empat belas) paket berisi serbuk kristal bening, ikut pula disita uang senilai Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah hp dan 4 (empat) lembar plastik klip dari Terdakwa dan selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara a quo. Dimana proses penggerebekan ataupun penggeledahan yang dilakukan dirumah Terdakwa tersebut tidak melibatkan aparat pemerintah setempat seperti ketua RT dan yang menemukan barang bukti berupa kotak kecil tersebut hanyalah anggota BNNP saja. Selanjutnya dari hasil kegiatan penangkapan dan penggeledahan tersebut, ikut diamankan dan dibawa ke kantor BNNP di Samarinda selain Terdakwa yakni Saksi Wahyudi, saksi Muhammad Amir, saksi Juhanis dan saksi Arfai, namun keempatnya dipulangkan pada keesokan harinya;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) paket serbut kristal bening tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5291/NNF/2017 tanggal 05 Juni 2017 yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 889/2017/NNF s/d 902/2017/NNF : berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu diketahui pula barang bukti berupa 14 (empat belas) paket serbut kristal bening tersebut, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana berdasarkan surat Hasil Penimbangan Barang PT. Pegadaian Cab. Pegadaian Basuki Rahmat No : B/448/V/Pb/02/2017/BNNP-KT tanggal 24 Mei 2017 dengan atas nama MUSLIADI Alias ADI Bin HASAN (Alm) sebanyak 14 (empat belas) bungkus / paket dengan jumlah berat keseluruhan 7,37 gram/brutto dan jumlah berat bersih keseluruhan adalah 1,81 gram/netto;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan terhadap fakta hukum tersebut diatas, menyangkut adanya hubungan antara Terdakwa dengan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu tersebut sebagaimana dimaksudkan dalam anasir unsur pasal ini, hanya berdasarkan keterangan saksi Dwi Bowo yang menerangkan bahwa pada kejadian pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 wita disaat saksi Dwi Bowo masuk kedalam rumah Terdakwa dan melepaskan tembakan, saksi Dwi Bowo sempat melihat Terdakwa lari ke kamar mandi/WC dan seperti membuang seseuatu kedalam kamar mandi. Sedangkan saksi Arfai dan saksi Niar yang juga berada didalam rumah tersebut pada saat terjadinya penggerbekan dirumah Terdakwa, menerangkan bahwa pada saat saksi Dwi Bowo melepaskan tembakan keatas, semua orang yang ada dalam rumah tiarap termasuk Terdakwa dan ketiga temannya. Sehingga dari kesaksian Dwi Bowo dan juga kesaksian Arfai serta Niar terdapat pertentangan kesaksian yakni menyangkut apakah benar Terdakwa sempat lari kekamar mandi/WC ataukah tidak, mengingat barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu yang tersimpan didalam kotak kecil (box) ditemukan dibawah kolong rumah Terdakwa. Artinya jika dikaitkan dengan substansi unsur pasal a quo, yakni apakah benar barang bukti dimaksud adalah milik Terdakwa atau sebelumnya berada dalam penguasaan Terdakwa. Sedangkan Terdakwa sendiri dimuka persidangan dengan secara tegas menolak keterangan saksi Helmi Sulton, saksi Suriansyah dan saksi Dwi Bowo menyangkut kaitan kepemilikan maupun penguasaan terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) paket tersebut oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap persoalan tersebut, Majelis Hakim merujuk pada fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa penggerebekan tersebut tidak melibatkan aparat pemerintah setempat seperti ketua RT dan yang menemukan barang bukti berupa kotak kecil tersebut hanyalah anggota BNNP saja, terlebih lagi sebelum terjadinya penggerebekan tersebut dirumah Terdakwa ada 3 (tiga) orang anggota Polisi pada Polairud Bontang, dimana saksi Niar dan juga Terdakwa mengetahui kalau ketiga orang tersebut adalah anggota Polisi. Sehingga keadaan tersebut menjadikan tidak kuatnya kesaksian yang diberikan oleh saksi Dwi Bowo, terlebih lagi fakta hukum yang menegaskan bawah saksi Dwi Bowo pada saat masuk kedalam rumah Terdakwa langsung melakukan penembakan keatas dengan alasan bahwa didalam rumah Terdakwa ada banyak orang dan saksi Dwi Bowo khawatir jika ada perlawanan, selain itu fakta bahwa pada saat saksi Dwi Bowo melakukan penembakan keatas, semua orang yang ada didalam rumah tersebut tiarap. Adapun saksi Muhammad Amir, saksi Wahyudi dan saksi Juhanis yang ketiganya adalah Anggota Polisi pada Polairud Bontang yang juga berada dirumah Terdakwa pada waktu terjadinya penggerebekan, tidak dapat dihadirkan dimuka persidangan dan hanya didengar keterangannya yang dibacakan oleh Penuntut Umum, keterangan mana tidak dapat dikonfrontir menyangkut peristiwa penangkapan tersebut. Sedangkan fakta hukum menyangkut adanya peristiwa penembakan oleh saksi Dwi Bowo dan tiarapnya seluruh orang yang berada didalam rumah Terdakwa, pada prinsipnya sangat beralasan, karena merupakan hal yang logis apabila mendengarkan suara tembakan apalagi dalam posisi yang relatif dekat dan diketahui siapa yang menembak, maka orang yang mendengarkan suara tembakan akan terkejut dan tiarap. Sehingga kesaksian Dwi Bowo yang menerangkan bahwa Terdakwa lari kearah kamar mandi/WC dan membuang sesuatu haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk menjadi fakta hukum, bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu tersebut ada hubungannya dengan Terdakwa baik sebagai miliknya ataupun sebelumnya berada didalam penguasaan ataupun dalam dalam bentuk menyimpan serta menyediakan sebagaimana dimaksudkan dalam unsur pasal ini. Oleh karenanya terhadap unsur dakwaan kedua tersebut tidaklah terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum bersifat alternatif dan apa yang menurut Penuntut Umum bahwa dakwaan kedua dipandang terbukti. Akan tetapi dari pertimbangan diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya. Dengan merujuk kaidah dalam mempertimbangkan dakwaan yang berbentuk alternatif yang mana terhadap pilihan hukum untuk mempertimbangkan menyangkut fakta hukum yang mana yang bersesuaian dengan dakwaan dimaksud. Akan tetapi ternyata apa yang menjadi fakta hukum tersebut tidak dapat membuktikan dalil dakwaan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya. Selanjutnya terhadap dakwaan alternatif kesatu yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang menjadi pokok perbuatan dari tindak pidana yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka terhadap dakwaan alternatif kesatu tersebut juga disimpulkan tidak terbukti. Karenanya terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut; Menimbang, bahwa apa yang telah Majelis Hakim uraikan dalam pertimbangan diatas, didasari oleh fakta hukum dipersidangan yang disertai dengan pemahaman bahwa pentingnya pemberantasan tindak pidana narkotika sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang. Pemberantasan tindak pidana narkotika tersebut bertujuan agar masyarakat dapat terhindar dan tidak menjadi korban narkotika. Menyangkut korban narkotika tersebut pada dasarnya tidak hanya dalam bentuk penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang yang sifatnya bersentuhan langsung atau sifat perbuatannya adalah sebagai pengguna narkotika. Korban narkotika bisa hadir dalam bentuk lain yakni korban dalam bentuk kesalahan dalam penerapan ataupun penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika, mengingat bahwa hakikat narkotika sekalipun dimungkinkan untuk dikuasai dengan dasar adanya izin dari menteri yang berhubungan dengan kesehatan, akan tetapi secara substantif narkotika adalah barang terlarang. Menguasai narkotika jelas merupakan tindak pidana bahkan tanpa perlu melihat latar belakang serta alasannya atau dalih bahwa narkotika itu bukan kepunyaan saya. Siapa saja yang ditemukan pada dirinya narkotika dan tidak mampu menunjukkan adanya izin atau alasan sebaliknya dari hal tersebut, jelas merupakan tindak pidana. Sehingga prinsip pembuktian yang ketat haruslah dikedepankan dalam mempertimbangkan tindak pidana narkotika, sehingga seseorang tidak menjadi korban narkotikan dalam sudut pandang penegakan hukum narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka terhadap Terdakwa haruslah dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim berupa 14 (empat belas) poket Narkotika jenis shabu beserta 4 (empat) lembar plastik klip, barang bukti mana telah ditetapkan sita yang sah, sekalipun telah dipertimbangkan bahwa barang bukti a quo tidak ada hubungnya dengan maksud tindak pidana yang didakwakan dalam perkara a quo, namun karena barang bukti tersebut adalah barang terlarang, maka terhadap barang bukti a quo haruslah dimusnahkan; Menimbang, bahwa adapun barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dan uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang disita dari Terdakwa, dengan merujuk pada pertimbangan diatas bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, serta barang bukti dimaksud tidak ada hubungannya dengan tindak pidana dimaksud. Maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara; Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUSLIADI alias ADI Bin HASAN (alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ataupun kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 14 (empat belas) poket Narkotika jenis shabu;- 4 (empat) lembar plastic klip;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung;- Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN tanggal 12 Pebruari 2018 oleh Kami TITIS TRI WULANDARI, S.H., Spsi., M.Hum. sebagai Ketua Majelis Hakim, NUR IHSAN SAHABUDDIN, S.H. dan RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ASMIN SIMAMORA, S.Sos., S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh NADRAH NASIR, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.Ketua Majelis HakimTITIS TRI WULANDARI, S.H., Spsi., M.Hum.Hakim-Hakim AnggotaNUR IHSAN SAHABUDDIN, S.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.Panitera PenggantiASMIN SIMAMORA, S.Sos., S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 634 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 505/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik11820