Putusan PN KRAKSAAN Nomor 07/Pdt.G/2010/PN.Kab.Prob. |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2010/PN.Kab.Prob. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Mujiono, . Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat ; ------------------------------------------------------- Dalam ................................ 42DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian ; ------------------------2. Menetapkan menurut hukum, bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Haral serta yang berhak mewarisi harta peninggalannya ; ----------------------------------3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah-tanah sengketa yang terletak di desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolingg, yaitu : ------------ Tanah sawah C nomor 205 persil nomor 29a, kelas S II, luas + 0,216 ha., atas nama Haral, terletak di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------ Utara : tanah sawah Anpin ; -------------------------------------------------------------- Timur : tanah sawah Siswo ; -------------------------------------------------------------- Selatan : tanah sawah Siswo ; -------------------------------------------------------------- Barat : tanah sawah Misjani ; ------------------------------------------------------------ Tanah sawah C nomor 205 persil nomor 31 kelas S I, luas + 0,096 ha., atas nama Haral, terletak di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------ Utara : tanah sawah Sosro / Srowo ; --------------------------------------------------- Timur : saluran air ; ------------------------------------------------------------------------ Selatan : saluran air, tanah sawah Suliman ; --------------------------------------------- Barat : tanah sawah Sosro ; -------------------------------------------------------------- Tanah darat C nomor 205 persil nomor 39, kelas D I, luas + 0,041 ha., atas nama Haral, terletak di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------ Utara : tanah Abd. Razek ; --------------------------------------------------------------- Timur : tanah B. Pandi ; ------------------------------------------------------------------- Barat : tanah sengketa IV ; --------------------------------------------------------------- Selatan : jalan desa ; ------------------------------------------------------------------------- Tanah.................................. 43 Tanah darat C nomor 205 persil nomor 39, kelas D I, luas + 0,017 ha., atas nama Haral, terletak di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------ Utara : tanah Abd. Razek ; --------------------------------------------------------------- Timur : tanah sengketa III ; --------------------------------------------------------------- Barat : tanah sengketa V ; ---------------------------------------------------------------- Selatan : jalan desa ; ------------------------------------------------------------------------- Tanah darat C. No. 205 persil nomor 39, kelas D I, luas + 0,027 ha., atas nama Haral, terletak di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- Utara : tanah Abd. Razek ; --------------------------------------------------------------- Timur : tanah sengketa IV ; --------------------------------------------------------------- Barat : tanah Haral dikuasai Nurhayati ; ----------------------------------------------- Selatan : jalan desa ; ------------------------------------------------------------------------- Adalah harta peninggalan almarhum Haral ; -------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ; -------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa dari semua benda miliknya dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan Polisi atau aparat negara lainnya ; ---------------6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/Pdt.G/2010/PN.Kab.Prob.
Banding : 217/PDT/2011/PT.SBY
Statistik5110