Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1987 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 1987 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Unsur "Setiap orang"; pengadaan barang dan jasa |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latief |
Panitera | A. Bondan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI DUMAI tersebut |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2016 |
Kaidah | Unsur âÂÂsetiap orangâ diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang, yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, terhadap perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Menurut judex factie, Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil tidak tepat dijatuhi pidana sebagaimana dirumuskan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tetapi lebih tepat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Judex factie berpendapat, meskipun subjek deliknya adalah âsetiap orangâ namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UU Tipikor adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara atau orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan. Pertimbangan tersebut dibenarkan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat dengan pertimbangan putusan judex factie. Menurut MA, pertimbangan Judex Factie seperti disebutkan diatas adalah pertimbangan yang tidak tepat, keliru dan kontradiktif, karena unsur âsetiap orangâ diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang, unsur âsetiap orangâ berlaku kepada siapa saja. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1987_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 1987_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/PID.SUS/2016
Lainnya : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PBR
Pertama : 69/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Statistik13811066