Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 30/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 1.daniel Dalle Pairunan, 2.siswandriyono., 3. Hj. Reny Halida Ilham Malik, . 4. Anthon Robinson Saragih |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 11 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Alimin Sola tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa Alimin Sola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 30/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID/TPK/2016/PT.DKI
Kasasi : 2330 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 47/Pid.Sus/TPK/2015/PN Jkt.Pst
Statistik8944