Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 131/Pdt.G/2013/PN.LP |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2013/PN.LP |
Para Pihak | EDI, 51 tahun, Budha, Wiraswasta, beralamat di Jl.Dr. Sutomo No.170, Lk.IX, Kelurahan Lubuk Pakam I II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Betman Sitorus, SH. Jasuha Siahaan, SH. advokat pada Kantor Hukum Betman Sitorus, SH. & Partner, beralamat di jalan Bromo No. 171-K (Komplek Bromo Resedence) Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Oktober 2013. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.L a w a n 1. Ny. LIE ALAN Alias Aboy, beralamat di Dusun IV, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.2. ADI, beralamat di Dusun IV, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.3. Ny. CHYNTIA HALIM, beralamat di Dusun IV, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.4. Ny. YANTI, beralamat di Dusun IV, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV.5. MUHSI, beralamat di Dusun IV, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V.6. Ny. MISNI, di Dusun IV, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI.7. YENI, beralamat di Dusun IV, Desa Pantai Labu Pekan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VII.8. AMIN, beralamat di Jl.Pantai Labu, Dusun Sepakat, No.10, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VIII.Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII, diwakili oleh kuasanya Zulham Effendi Mukhtar, SH. Sophia Hadyanto, SH, MH. Firdaus, SH. CN. Advokat pada kantor advokat dan penasihat hukum Zulham Effendi Mukhtar, SH, CN. beralamat di jl. Pasundan No. 10 dan jl. Rahmadsyah No.446 C/21 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Desember 20139. SYAHRIL, beralamat di Dusun II, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IX.10. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Provinsi Sumatera Utara Cq. Bupati Kepala Daerah Tk. II Kabupaten Deli Serdang, beralamat di Jalan Medan Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT X.11. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Cq. Bupati Kepala Daerah Tk. II Kabupaten Deli Serdang Cq. Camat Kecamatan Pantai Labu Cq.Kepala Desa Pantai Labu Pekan, beralamat di Desa Pantai Labu Pekan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XI.12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang Lubuk Pakam, beralamat di Jl. Medan-Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya R. Janet Kertapati, Andina Purba Nurisnaini, Seno Tri Praptono, M. Fery Sarjono, Ravelly Panggabean, Trisno Adisyahputra dan Muhammad Hendro, masing-masing pegawai Bank Rakyat Indonesia, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2014. selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XII.13. Kantor Wilayah I Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) Cq. Kantor Lelang Negara (KLN), beralamat di Jl. P. Diponegoro No.30 A Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Marlais Simanjuntak, SE. M.Si, Sumarsono, Ahmad Rifai, SE. M.AP, Leny Murtibingrum, SH, Robert Bonar, MP. SH, Toni Agus Wijaya, SH. Vina Imelda Br Silaen, Hermain Fadly, SH, Agni Roniasi Hutahuruk dan Mahsuri, masing-masing pegawai KPKNL Medan dan DJKN Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2014. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT XIII. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, M.h Ahmad Samuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI A. DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, Tergugat VIII, dan Tergugat XII tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard) ;B. DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard) ;DALAM REKONPENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi I, II, III, IV, V, VI, VII dan Penggugat Rekonpensi VIII tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos biaya perkara sebesar Rp. 7.091.000,00 (tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1463 K/Pdt/2018
Pertama : 131/Pdt.G/2013/PN Lp.
Statistik398