Putusan PTA SEMARANG Nomor 195/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak195/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 0023/Pdt.G/2017/PA.Sr tanggal 16 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sragen;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 0023/Pdt.G/2017/PA.Sr tanggal 16 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah 3 orang anak bernama ANAK1 P DAN T umur 10 tahun, ANAK 2 P DAN T umur 6 tahun, ANAK 3 P DAN T umur 4 bulan minimal sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau berdiri sendiri atau sampai melangsungkan perkawinan dan selama anak tersebut berada di bawah hadlonah Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10% setiap tahun;3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 661.000,- (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 195/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0023/Pdt.G/2017/PA.Sr
Statistik3313