Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Yyk |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2019/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Setiawan, Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Diah R.s.t |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.666.195.994 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta seratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut;? Uang jasa pengabdian terhitung mulai bulan April 2007 sampai bulan September 2009 (selama 28 bulan) sebesar Rp. 303.102.794,- (tiga ratus tiga juta seratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah), ? Uang penghargaan terhitung mulai bulan April 2007 sampai bulan September 2009 (selama 28 bulan) sebesar Rp. 1.363.093.200,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dengan jumlah total Rp 303.102.794,- + Rp 1.363.093.200,- = Rp.1.666.195.994,-4. Menghukum kepada Tergugat III untuk memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebagaimana dalam amar putusan ke tiga5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebagaimana dalam amar putusan ke tiga6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara ini7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnyaII. Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam konvensi ditolak untuk seluruhnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: ? Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.622.800,-(enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 757 PK/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 1214 PK/Pdt/2023
Pertama : 148/Pdt.G/2019/PN Yyk
Statistik32899