- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk sebahagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
- Akta Perjanjian Pembangunan Dan Bagi Hasil tanggal 10 Maret 2010 Nomor : 11, yang dibuat oleh Teuku Abdurrahman, SH, SpN, Notaris di Banda Aceh.
- Akta Perjanjian Pembangunan Dan Bagi Hasil (Addendum) tanggal 23 Maret 2015 Nomor : 9, yang dibuat oleh DR. Teuku Abdurrahman, SH, SpN, Notaris di Banda Aceh.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi/ingkar janji ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sejumlah Rp. 52.700.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai/kontan ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan fungsi Lorong/jalan kecil atau gang seluas + 3 M (tiga setengah meter) sebagaimana dimaksud Pasal 6 Akta Perjanjian Pembangunan Dan Bagi Hasil tanggal 10 Maret 2010 Nomor : 11, yang terletak di Jalan Tgk. Dianjung Lr III Gp. Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh sebagaimana mestinya tanpa ada bangunan permanen diatas lorong tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk selain dan selebihnya ;
- DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi untuk seluruhnya ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 96/Pdt.G/2018/PN Bna |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Elviyanti Putri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muzakir H, hakim Anggota 2: Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi/Penggugat I dan Penggugat II dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.556.000.- (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1516 K/Pdt/2020
Pertama : 96/Pdt.G/2018/PN Bna
Statistik16728