Putusan PN SANGGAU Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Boediono |
Hakim Anggota | I Ketut Somanasa, Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Yusnaidi, S.E, Alias Yus Bin Hamdan tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ???sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan yang berisikan 4 (empat) buah klip transparan Narkotika jenis sabu yang diberi Kode A: 1,21 (satu koma dua satu) gram, Kode B: 1,17 (satu koma satu tujuh) gram, Kode C: 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, dan kode D: 0,31 (nol koma tiga satu) gram dengan total berat bruto 3,36 (tiga koma tiga enam) gram;- 1 (satu) kantong klip transparan yang berisi 1 (satu) butir pil warna pink Narkotika jenis ecstasy;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi MI A1 warna silver gold;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna putih;- Uang senilai Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik6111