- Menyatakan Terdakwa Rini Hardiyanti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rini Hardiyanti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.
- 3 (tiga) buah pipet.
- 1 (satu) buah kaleng warna emas.
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.
- 1 (satu) buah celengan bekas.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 764/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 764/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Deni Albar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rinaldi, hakim Anggota 2: Marjuanda Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1710 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 764/Pid.Sus/2018/PN.Rap
Statistik2112