- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TOLITOLI NOMOR 202/PDT.G/2019/PA.TLI. TANGGAL 23 OKTOBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SHAFAR 1441 HIJRIAH;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT TERHADAP PENGGUGAT ;
- MENETAPKAN HAK PEMELIHARAAN ANAK PEREMPUAN (HADHANAH) LAHIR TANGGAL 20 JULI 2006 DAN ANAK LAKI-LAKI LAHIR TANGGAL 5 JUNI 2011 KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ANAK TERSEBUT DIATAS SAMPAI DEWASA (21 TAHUN) SEJUMLAH RP 2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DI LUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DENGAN KENAIKAN 10 % PERTAHUNNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 436.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tolitoli Nomor 202/Pdt.G/2019/PA.Tli. tanggal 23 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1441 Hijriah;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat terhadap Penggugat ;
- Menetapkan hak pemeliharaan anak perempuan (hadhanah) lahir tanggal 20 Juli 2006 dan anak laki-laki lahir tanggal 5 Juni 2011 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak tersebut diatas sampai dewasa (21 tahun) sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10 % pertahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk mebayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 22/Pdt.G/2019/PTA.Pal |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2019/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Izzuddin Hm |
Hakim Anggota | H. Rusman Mallapi, Brh. Tarsi |
Panitera | Dra. Nuranah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2019/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2019/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2019/PA.Tli
Banding : 22/Pdt.G/2019/PTA.Pal
Statistik16365