- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa sewa scaffolding yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp.287.230.736,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sewa scaffolding kepada Penggugat sebesar Rp.401.211.779,- (empat ratus satu juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.17.233.844,- (tujuh belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) pertahun terhitung sejak gugatan diajukan sampai Tergugat melunasi pembayaran kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 296.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1233/Pdt.G/2018/PN Sby |
|
Nomor | 1233/Pdt.G/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dedi Fardiman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dwi Winarko, hakim Anggota 2: Achmad Virza Rudiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 552 K/Pdt/2021
Pertama : 1233/Pdt.G/2018/PN Sby.
Statistik10221