Putusan PN AIRMADIDI Nomor 92/Pid.B/2016/PN Arm |
|
Nomor | 92/Pid.B/2016/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Tjahjo Mahendra |
Hakim Anggota | Christyane P.kaurong, Harianto Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I : Dra. POP HELENA BOLUNG dan Terdakwa II : RIZAL DASIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel legalisir sesuai asli Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor : 57/Pdt.G/2007/PA.Manado tanggal 04 Desember 2007;- 1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai asli Sertifikat Hak Milik Nomor 300/Maumbi;- 1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai Akta Jual Beli Nomor 645/2012;- 1 (satu) bundel foto copy legalisir sesuai asli Kutipan Akta Kematian berdasarkan Akta Kematian Nomor 7171CMU0709200603647;- 1 (satu) bundel foto copy legalisir kwitansi tertanggal 14 Juni 2006;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2016/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2016/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1435 K/PID/2017
Pertama : 92/Pid.B/2016/PN.Arm
Statistik9730