Putusan PN GARUT Nomor 263/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hastuti, Patyarini M. Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KIKIN BIN JEHER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;- 1(satu) buah handphone merk Nokia warna biru;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dimasukkan ke dalam plastuk bening/transparan dibungkus dengan kertas alumunium foil yang kemudian barang bukti tersebut semuanya dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum SuperDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 263/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Statistik256