- Menyatakan terdakwa Bernard Eskafree Kesdu alias Bernard bin Bambang Wahyudi Kesdu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi Diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang kan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Klinik Napza dan Rumatan Metadon Rumah Sakit dr. Moewardi Surakarta selama 6 (enam) bulan dengan biaya sendiri;
- Menetapkan masa menjalani pengobatan dan atau perawatan bagi terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukkan ke dalam klip plastik seberat kurang lebih 1 (satu) gram, 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dimasukkan ke dalam klip plastik seberat kurang lebih 0,25 (nol koma dua lima) gram DIGUNAKAN DALAM PERKARA An. MUHAMMAD AJI HUDA PRATAMA alias AJI BIN HARMADI, 1 (satu) Handphone merk Blackberry Q 10 warna hitam beserta simcard3 DIKEMBALIKAN KEPADA BERNARD ESKAFREE KESDU alias BERNARD Bin BAMBANG WAHYU KESDU, 1 (satu) unit spm Yamaha Mio warna merah dengan Nopol. AD-2106-YS beserta STNKnya atas nama Bambang Wahyudi Kesdu : DIKEMBALIKABN KEPADA BAMBANG WAHYUDI KESDU;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 86/Pid.Sus/2017/PN Skh |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indriani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sunardi, Hakim Anggota 1: Asih Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 263/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 2790 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 86/Pid.Sus/2017/PN Skh
Statistik12121