- Menyatakan Terdakwa Edi Syahputra Als Jimi Syahputra Bin M.Sanen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu berukuran 33 Cm;
- 1 (satu) mata Obeng Tanpa Gagang;
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu berukuran 42 Cm;
- 1 (satu) buah kayu balok Berukuran Panjang kurang lebih 3 Meter;
- 1 Pecahan Kaca Toples.
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia C3 warna Pink, Code 059B9Z4. IMEI : 355356/04/465601/2, dengan kartu Sim 085296697798;
- 2 (dua) biji anak kunci merk Bolzano;
- 1 (Satu) buah Tas Kulit warna Coklat;
- 1 (satu) buah Senter Emergency warna hitam Orange;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JB81127K100744, Nomor Mesin : JB81E1102902.
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 87/Pid.B/2017/PN Ttn |
|
Nomor | 87/Pid.B/2017/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Armansyah Siregar, M.hbr Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bulkhaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada ahli waris yaitu saksi MULYADI Bin JARUDDIN 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1159 K/PID.SUS/2018
Pertama : 87/Pid.B/2017/PN Ttn
Statistik22345