Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 63-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 63-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Chk Nrp. |
Hakim Anggota | Bambang Aribowo, Kolonel Sus Nrp. Weni Okianto, Kolonel Chk Nrp. |
Panitera | Moch. Mansyur, Kapten Chk Nrp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA SUGIARTO SERDA NRP. 31990106160180. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR : 40-K/PM I-03/AD/IV/2015 TANGGAL 20 MEI 2015, SEKEDAR MENGENAI MENIADAKAN PIDANA TAMBAHANNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR : 40-K/PM I-03/AD/IV/2015 TANGGAL 20 MEI 2015 UNTUK SELEBIHNYA. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2015.zip
- Download PDF
- 63-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40- K/PM-I-03/AD/IV/2015
Kasasi : 66 K/MIL/2016
Banding : 63-K/PMT-I/BDG/AD/VII/2015
Statistik735