Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pdt.G/2015/PN Mdn |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2015/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Mahyuti |
Hakim Anggota | Saur Sitindaon, Nazar Effrriandi |
Panitera | - M. Yusuf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L Il . DALAM KONVENSI ;A. Dalam Eksepsi .- Menolak eksepsi Tergugat l dan Tergugat ll ;B. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan sah Penggugat sebagai satu-satunya pembeli dan pemilik yang berhak atas 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya terletak di lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 M2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik NO.1612 yang diterbitkan oleh Kepala Badan pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 atas nama Ratna (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli No.176/2012 tanggal 19 September 2012 yang diperbuat dihadapan turut tergugat ;3. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk dapat menyerahkan dalam keadaan kosong atas 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya terletak di lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 M2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No1612 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 atas nama Ratna (penggugat) kepada penggugat sebagai pemiliknya yang sah dengan seketika dan sekaligus tanpa halangan suatu apapun;4. Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) / hari secara tunai kepada Penggugat atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan oleh Tergugat l dan Tergugat ll;5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;ll. DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat l dan Penggugat ll rekonvensi ;lll. DALAM KONVENSI ???REKONVENSI :- Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll dalam konvensi/Penggugat l dan Penggugat ll dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.136.000,- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2744 K/Pdt/2017
Pertama : 111/Pdt.G/2015/PN Mdn
Statistik250