- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan Provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat Rekonvensi yang secara khusus yaitu menempati dan menguasai fisik dari Obyek Perkara adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad)
- Menyatakan sah peralihan bukti kepemilikan atas sebidang tanah Hak Yasan berupa Buku Pendaftaran Huruf C Nomor : 251, Persil 49, Kelas S.II, Luas 3950 M2 atas nama P. Tijanah Dulkalip, Desa AsemKandang, Kecamatan Kraton, menjadi : Sebidang tanah hak milik, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan
Kraton, Desa Asemkandang, dengan bukti kepemilikan berupa
Sertipikat Hak Milik Nomor 35, seluas 4.392M2 (empat ribu tiga
ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang diuraikan dalam
Surat Ukur No. 02 / Asemkandang / 2002, tertanggai 16 - 09 -
2002, sebagaimana ternyata dalam sertipikat (tanda bukti hak)
yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, pada
tanggal 1 - 10 - 2002, tertulis atas nama SURYAMAN. - Menyatakan sah Sertipikat Hak Milik Nomor 35 seluas 4.392M2 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang diuraikan dalam surat ukur No. 02/Asemkandang/2002 tertanggai 16 - 09 - 2002, sebagaimana ternyata dalam sertipikat (tanda bukti hak) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 1-10 -2002, tertulis atas nama SURYAMAN;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat Rekonvensi, atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sengketa dari Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat Rekonvensi, untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan bilamana diperlukan pelaksanaannya dengan menggunakan alat kelengkapan Negara atau Polisi ;
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sah.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Bil |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggotadony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi. Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi / ParaTergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.048.000,- ( tiga juta empat puluh delapan ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Bil
Statistik6514