Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 87/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 87/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Samsulhadi |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Serta Ketut Rasmen Suta |
Panitera | Encik Mohamad Badiuzzaman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding dan Penggugat Intervensi/Pembanding ; --------------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 37/G/2012/PTUN.SMG. tanggal 5 Pebruari 2013 yang dimohonkan banding; dan dengan -------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan menerima eksepsi terhadap Penggugat/Pembanding tentang kepentingan untuk mengajukan gugatan ;----------------------------------------------2. Menyatakan menolak eksepsi terhadap Penggugat Intervensi/Pembanding seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ;--------2. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi/Pembanding seluruhnya ;-----3. Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 143/285/2002, tanggal 12 September 2002, tentang Penetapan Tanah Bekas Bengkok dan Bangunan Aset Kelurahan Menjadi Aset Pemerintah Kota Semarang ; ------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Walikota Semarang (Tergugat) untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 143/285/2002, tanggal 12 September 2002, tentang Penetapan Tanah Bekas Bengkok dan Bangunan Aset Kelurahan Menjadi Aset Pemerintah Kota Semarang ; ----- 5. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk secara bersama membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 87/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 153 PK/TUN/2013
Banding : 87/B/2013/PT.TUN.SBY
Pertama : 37/G/2012/PTUN.SMG
Statistik3914