Putusan PTA SEMARANG Nomor 106/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang106/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Noor Salim, H.sulaeman Abdullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Termohon / Pembanding dapat diterima;---------? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 0126/Pdt.G/2014/ PA Ba. tanggal 13 Maret 2014 M, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil-awwal 1435 H;----------------------------------------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;--------------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Banjaenegara;------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;----------------4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:4.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------4.2. Nafkah ?iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);4.3. Nafkah anak sekurang-kurangnya sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa / mandiri, diserahkan kepada Termohon sepanjang anak tersebut berada dalam pemeliharaan Termohon;-------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0126/Pdt.G/2014/PA.Ba.
Statistik199