Putusan PN DENPASAR Nomor 766 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
|
Nomor | 766 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
Para Pihak | I MADE DAPIR MELAWAN AGUS SUPARMANTO ,DK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Wayan Sukanila |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI.? Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat ditolak untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA.DALAM KONPENSI? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 15 yang dibuat dihadapan Notaris IDA AYU INDRA KONDI SANTOSA, S.H., MKn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -------------------------------------------------------------3. Menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi adalah Pembeli yang beritikad baik ; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk melanjutkan kesepakatan dari Akta Perjanjian Nomor 15 yang dibuat dihadapan Notaris IDA AYU INDRA KONDI SANTOSA, S.H., M.Kn ; ---------------------------------------------5. Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar kekurangan pembayaran dan ditambah denda sebesar 1 % perbulan terhitung sejak keterlambatan Bulan Mei 2014 sampai dengan Penggugat Rekonpensi membayar lunas kekurangan pembayaran tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar lunas tanah obyek sengketa tentang sisa yang belum dibayar tersebut sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) ditambah denda sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan a quo dijatuhkan, dan apabila Penggugat Konpensi tidak bersedia menerima uang pembayaran tersebut, maka untuk menghindari denda dan bunga berjalan, dapat dilakukan penitipan melalui konsinyasi pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ; -------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 766_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 766_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 766 / Pdt.G / 2014 / PN Dps
Peninjauan Kembali : 884 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2371 K/Pdt/2016
Banding : 182/PDT/2015/PT DPS.
Statistik11174