Putusan PN CIANJUR Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.Cj. |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2013/PN.Cj. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | GUGATAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson Sianturi |
Hakim Anggota | 1. Mateus Sukusno Aji, Um 2. Sugeng Sudrajat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. No.245 PK/Pdt/2011, tanggal 20 Februari 2012 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1453 K/PDT/2009, tanggal 24 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 311/PDT/2008/PT.BDG. tanggal 6 November 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 26/Pdt.G/ 2007/PN.CJ. tanggal 11 Juni 2008;3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.354/Tjiandjur Kaler atas nama: Para Penggugat, seluas 12.870 m, berdasarkan Surat Ukur No.220, tanggal 4 Agustus 1908, dengan batas - batas : - Sebelah Utara : Jalan Dr. Muwardi.- Sebelah Selatan : Jalan HOS. Cokroaminoto.- Sebelah Barat : Gang Elos I.- Sebelah Timur : Tanah-Tanah Milik secara seketika dan sekaligus, dalam keadaan terpelihara dengan baik, dan tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, lalai atau dengan sengaja tidak mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat atas tanah dan bangunan yang sekarang menjadi obyek sengketa sejak putusan Pengadilan dalam perkara ini diucapkan;5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 402 PK/PDT/2015
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PN.Cj.
Statistik8929