Putusan PTA SURABAYA Nomor 360/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 360/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Ghufropn Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3021/Pdt.G/2016/PA.Sby. tanggal 12 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Syakban 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (M. Rahim, Amd., PAR., bin Hadi Yuwono) terhadap Penggugat (Marthasari Rosalina binti Suradi) ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Arso, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan Penggugat (Marthasari Rosalina binti Suradi) sebagai Pemegang Hak Hadhanah (pemeliharaan dan pendidikan) atas ketiga anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama :a. Muhammad Goldy Setiawan, laki-laki, lahir di Jayapura pada tanggal 22 Januari 2008;b. Muhammad Alvaro Setiawan, laki-laki, lahir di Jayapura pada tanggal 10 Februari 2010;c. Keiko Sahira Rosalina, perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 06 September 2014, 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ketiga orang anak tersebut diatas kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun sampai ketiga anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun atau dapat hidup secara mandiri;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.291.000,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 360/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 360/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 3021/Pdt.G/2016/PA.Sby
Statistik3528