- Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan membatalkan perkawinan ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III meminta maaf kepada Penggugat dan keluarga besar Penggugat secara Publik ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/ Para Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN TOBELO Nomor 93/Pdt.G/2018/PN TOB |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti: Jordan Biso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi /Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebesar Rp.926.000,- (Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16 /PDT /2019 /PT.TTE
Kasasi : 2105 K/Pdt/2020
Pertama : 93/Pdt.G/2018/PN Tob
Statistik220116