- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 568/X/2001, tanggal 20 Oktober 2001, di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I MADE PEOTEO, sebagaimana tercatat dalam Buku Leter C / Petok D / Kohir No. 3115, Persil No. 298, Luas, 3.333 meter persegi, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran Air;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Setu;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Manirah;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Manirah;
- Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik yang dilindungi oleh Undang-undang;
- Menyatakan jual beli antara penggugat dan tergugat sebagaimana Akta Jual Beli No. 568/X/2001, tanggal 20 Oktober 2001, di buat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I MADE PEOTEO, atas sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Buku Leter C / Petok D / Kohir No. 3115, Persil No. 298, Luas, 3.333 meter persegi, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran Air;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Setu;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Manirah;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Manirah ;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Byw |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Saptono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muswandar, hakim Anggota 2: I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.766.000,00 (Satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1875 K/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Byw
Statistik11528