- 1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat I dalam konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum para Tergugat I, II, III dan IV konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.839.000, (Tiga juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 211/Pdt.G/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 211/Pdt.G/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riska Widiana, Br Hakim Anggota Juli Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat l dan Tergugat III untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan dalam rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 331 K/PDT/2021
Pertama : 211/Pdt.G/2018/PN Pbr
Statistik1230