Putusan PA KOLAKA Nomor -298/Pdt.G/2013/PA.Klk |
|
Nomor | -298/Pdt.G/2013/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | - Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Kalimang |
Hakim Anggota | S.ag, - Musafirah, M.hi., - Mahdys Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima;---------------------------Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------- 2. Memberi izin kepada Pemohon [Pemohon] untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon [Termohon] di depan persidangan Pengadilan Agama Kolaka ;---------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kolaka untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilaksanakan dan tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;----------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; ------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi [Pemohon] untuk memberikan nafkah kepada ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dapat berdiri sendiri/mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;-------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonvensi [Pemohon] untuk memberikan Mut?ah kepada Tergugat Rekonvensi [Termohon] sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);--------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi [Pemohon] untuk memberikan nafkah selama dalam masa iddah yakni sebesar Rp.1.000.000,- perbulan selama 3 bulan kepada Penggugat Rekonvensi [Termohon] sehingga berjumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat Rekonvensi [Pemohon] untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi [Termohon] sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);------6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana pada poin 2 s/d poin 5 diatas kepada Tergugat Rekonvensi sesaat setelah mengucapkan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Kolaka;-----------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;-----------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,00 (dua ratus sembilanpuluh satu ribu rupiah); ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -298/Pdt.G/2013/PA.Klk.zip
- Download PDF
- -298/Pdt.G/2013/PA.Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/Ag/2015
Pertama : 0298/Pdt.G/2013/PA.Klk
Statistik385