Putusan PN PEKANBARU Nomor 637/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 637/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Fatimah, Mh B A S M A N |
Panitera | Sri Apriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Yahya Irawan alias Yaya bin Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman???.2. Menghukum terdakwa oleh arena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan.4. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.6. Menetapkan barang bukti berupa :- Narkotika jenis shabu dengan perincian :??? Berat kotor 2,92 gram;??? Berat bersih 2,44 gram (pengembalian dari laboratorium Medan dengan berat 2,3 gram);??? 1(satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening sebagai pembungkus barang bukti dengan berat 0,48 gram digunakan untuk persidangan;- Narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan perincian :??? Berat kotor 0,73 gram;??? 2(dua) butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,58 gram (pengembalian dari laboratorium Medan sebanyak 1 butir dengan berat 0,29 gram);??? 1(satu) bungkus plastik bening sebagai pembungkus barang bukti dengan berat 0,15 gram digunakan untuk persidangan;Dipergunakan dalam perkara an. Aprimal alias Imal bin Ayub.- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam (dalam keadaan rusak);Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 397 K/PID.SUS/2018
Banding : 252/PID.SUS/2017/PT PBR
Pertama : 637/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik9216