- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 24/PDT.G/2014/PN.BKS. TANGGAL 13 AGUSTUS 2014 YANG DIMINKATAKAN BANDING SEKEDAR PETITUM PUTUSAN YANG DIKABULKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SEGALA SURAT-SURAT YANG DIMILIKI PENGGUGAT ADALAH SAH MENURUT HUKUM YAITU :
- SURAT KESEPAKATAN DAN PERNYATAAN BERSAMA TANGGAL 16 DESEMBER 2010;
- SURAT DARI PARA AHLI WARIS/PENGGANTI ALM. GAYAN UTUT KEPADA WIRYONO HALIM TANGGAL 18 DESEMBER 2010;
- SURAT PERJANJIAN TANGGAL 16 DESEMBER 2010;
- SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA AHLI WARIS/AHLI WARIS PENGGANTI ALM H. MATES BIN GAYAN TANGGAL FEBRUARI 2011;
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V TELAH WANPRESTASI KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DENGAN TERBANDING VI SEMULA TERGUGAT VI ATAS TANAH OBJEK PERKARA ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V UNTUK MELAKUKAN PROSES JUAL BELI YANG SAH MENURUT HUKUM SEBAGAI PENJUAL KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI PEMBELI ATAS SEBIDANG TANAH OBJEK PERKARA SELUAS 4500 M2 YANG MERUPAKAN BAGIAN MEREKA DARI TANAH WARISAN GAYAN UTUT TANAH GIRIK C NO. 753 PERSIL 15 KLAS 24 DENGAN HARGA RP200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH), SETIAP METERNYA DAN DARI HARGA TERSEBUT DIKURANGKAN PANJAR JUAL BELI YANG TELAH DITERIMA OLEH ALM. H. MATES BIN GAYAN SEBESAR RP 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH)
- MENGHUKUM TERBANDING VI SEMULA TERGUGAT VI ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBJEK PERKARA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEKETIKA PROSES JUAL BELI TELAH TERJADI MENURUT HUKUM ANTARA PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DENGAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT
- MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK PADA PUTUSAN INI
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.Bks. tanggal 13 Agustus 2014 yang diminkatakan banding sekedar petitum putusan yang dikabulkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Penggugat adalah sah menurut hukum yaitu :
- Surat Kesepakatan dan Pernyataan Bersama tanggal 16 Desember 2010;
- Surat dari para ahli waris/pengganti Alm. GAYAN UTUT kepada WIRYONO HALIM tanggal 18 Desember 2010;
- Surat Perjanjian tanggal 16 Desember 2010;
- Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti Alm H. MATES Bin GAYAN tanggal Februari 2011;
- Menyatakan Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V telah Wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dengan Terbanding VI semula Tergugat VI atas tanah objek perkara adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V untuk melakukan proses jual beli yang sah menurut hukum sebagai Penjual kepada Pembanding semula Penggugat sebagai Pembeli atas sebidang tanah objek perkara seluas 4500 m2 yang merupakan bagian mereka dari tanah warisan GAYAN UTUT tanah Girik C No. 753 Persil 15 Klas 24 dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap meternya dan dari harga tersebut dikurangkan panjar jual beli yang telah diterima oleh alm. H. MATES BIN GAYAN sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Terbanding VI semula Tergugat VI atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara yang merupakan bagian dari Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V kepada Pembanding semula Penggugat seketika proses jual beli telah terjadi menurut hukum antara Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dengan Pembanding semula Penggugat
- Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang selebihnya
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI KOnpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 244/PDT/2015/PT BDG |
|
Nomor | 244/PDT/2015/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hc. Satria U. S. Gumay, Brdjernih Sitanggang, Bc.ip. |
Panitera | Hj. Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/PDT/2015/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 244/PDT/2015/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1920 K/Pdt/2016
Banding : 244/PDT/2015/PT BDG
Statistik3416