Putusan PTA MAKASSAR Nomor 11/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 11/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.syarifuddin Syakur.m.h |
Hakim Anggota | 2. H. M. Turchan Badri, H.m.nurdin A Rasyid |
Panitera | H. Juddah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 176/Pdt.G/ 2017/PA Prg tanggal 16 November 2017 Masehi, bertepatan tanggal 27 Safar 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding :Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding pada obyek sengketa point 3.1 berupa tanah darat ( tanah perumahan ) berukuran 15 x 20 meter beserta sebuah rumah batu permanen berukuran yakni di depan 7 x 15 meter dan di belakang 10 x 15 meter yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Veteran Utara Teppo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara dengan Jalan Kampung,Timur dengan Jalan Veteran, Selatan dengan tanah Pak Dahlan dan Barat dengan tanah Pak Kasim. - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding pada obyek sengketa point 3.2 dan 3.3 tidak dapat diterima ( Niet on vantkelijke verklaard ).Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima (Niet on Vantkelijke Verklaard)Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp1.291.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) sedangkan untuk Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 176/Pdt.G/2017/PA Prg
Statistik5425