Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2000 K/PID.SUS/2016 |
|
| Nomor | 2000 K/PID.SUS/2016 |
| Tingkat Proses | Kasasi |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | Unsur "melawan hukum"; Uang Simpan Pinjam Perempuan (SPP); APBD |
| Tahun | 2016 |
| Tanggal Register | — |
| Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
| Jenis Lembaga Peradilan | MA |
| Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
| Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latief |
| Panitera | - Achmad Rifai |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | KABUL JPU |
| Catatan Amar | — |
| Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2016 |
| Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
| Kaidah | Perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan Terdakwa, justeru oleh karena perbuatan melawan hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang pelaku tindak pidana korupsi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum. |
| Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
| Abstrak | Perakara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat bahwa unsur pokok dan karakteristik dari melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 adalah merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri tidak berkaitan satu sama lain atau tidak sejenis dan bersifat saling mengecualikan atau jenis, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur melawan hukum dari Pasal 2 Ayat (1) UU tidak terbukti. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan dan pertimbangan hukum judex factie di atas. Menurut MA, perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan Terdakwa, justeru oleh karena perbuatan melawan hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang pelaku tindak pidana korupsi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2000_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2000_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2000 K/PID.SUS/2016
Banding : 4/ PID.SUS.TPK /2016 / PT.MTR
Pertama : 5/Pid.Sus.Tpk/ 2016/ PN.Mtr
Statistik698623

