- Menyatakan Terdakwa Muhammad Risman Pasigai, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencemaran nama Baik.
- Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan Penjara;
- Menyatakan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdapat putusan Hakim lain yang menyatakan terdakwa melakukan tindak Pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli selebaran kader dan simpatisan Partai Golkar Sulawesi Selatan.
- 1 (satu) buah asli buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar nomor Juklak -5 / DPP / GOLKAR / VI / 2016.
- 1 (satu) buah Flash Dics merk Vandisk warna merah 4 GB berisi rekaman berdurasi 1 menit 50 detik.
- 1 Rangkap Berita Media Online https://smartcity Makassar.com/ 2019/07/26 Risman Pasigai : RUDAL jangan hanya kirim orang buat Gaduh acara MUSDA.
- 1 Rangkap Berita Media Online https://news. rakyatku.com/ 158836/ 2019/07/26 Risman Pasigai sebut Pengacau Musda Golkar kiriman RUDAL.
- 1 Rangkap Berita Media Online https://makassar. trbunnews..com/ 2019/07/26 Siapa Hamzah Abdullah ? Kader Golkar berani bagi-bagi selebaran.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000. (lima ribu rupiah)
Putusan PN MAKASSAR Nomor 156/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 156/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heneng Pujadi, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Rantepadang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 160 K/Pid/2021
Pertama : 156/Pid.B/2020/PN Mks
Statistik41198