Putusan PN KENDARI Nomor 63/Pdt.G/2017/PN.Kdi |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2017/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | - Andri Wahyudi, - T A H I R |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 1984 atas nama TIMBA (alm) adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan atas sebidang tanah Nomor : 592.2/71/2012 tanggal 24 April 2012 dan Surat Pengalihan Penguasaan atas sebidang tanah Nomor : 592.2/71/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, adalah sah;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam menguasai tanah sengketa yang belum memberikan gantu rugi kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.760.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah), dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.760.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 3.421.000,00 (tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2017/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2017/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 2249 K/Pdt/2019
Pertama : 63/Pdt.G/2017/PN Kdi
Statistik150102