Putusan PN SURABAYA Nomor 69/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | 1. Antonius Simbolon, 2. Gatot Noerjanto Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. MUKHAMAD TAROKI, ST. MT., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) Undang-Undang RI. No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI.No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. sebagaimana dalam surat dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa H. MUKHAMAD TAROKI, ST. MT. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MUKHAMAD TAROKI, ST. MT. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 5. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani masa penahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa ; 1. Asli Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Kerja) Pekerjaan Rehabilitasi Waduk Tanjungan (DPPID) Lokasi Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto No. : 002/MJ/XI/2011 tanggal 11 Nopember 2012 antara CV. Mega Jaya dengan Zainul Abidin (3 lembar). 2. Asli Perhitungan berdasarkan penawaran dalam dokumen kontrak pekerjaan timbunan tanah kembali dipadatkan dan dirapikan (1 lembar). 3. Asli kuitansi pembayaran biaya perbaikan dan pemasangan pintu air dan pasangan batu kali sisi kanan dan kiri sebesar Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) (1 lembar). 4. Asli Bon Toko Mega Jaya tanggal 25 Nopember 2011 pembelian 50 sak semen @ Rp. 47.500 jumlah Rp.2.375.000,- (1 lembar). 5. Asli Bon Toko Mega Jaya tanggal 21 Nopember 2011 pembelian 25 sak semen @ Rp. 47.500 jumlah Rp.1.187.500,- dan 10 buah drum kosong @ Rp.150.000,- jumlah Rp.1.500.000,- (1 lembar) 6. Asli Bon Toko Mega Jaya tanggal 05 Desember 2011 pembelian 50 sak semen @ Rp. 47.500 jumlah Rp.2.375.000,- (1 lembar). 7. Asli Bon pembelian pasir dengan jumlah sebesar Rp.5.250.000,- (1 bendel / 7 lembar). 8. Asli Bon pembelian batu kali dengan jumlah sebesar Rp.7.500.000,- (1 bendel / 10 lembar). ............................6. 1 (satu) lembar kwitansi asli bermaterai tanggal 04 Januari 2012 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari H. NASELAN kepada sdr. ZAINUL ABIDIN. 7. 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari H. NASELAN (dikembalikan kepada saksi H. NASELAN) ; Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah sebanyak 1.000 (seribu) lembar ; (Dirampas untuk Negara) ; 8. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1309 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 69/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.Sby
Statistik8013