- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut terhadap objek sengketa no 1, 6, 7 dan 8; --------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi.1, 2. 3 dan 4 untuk selebihnya ;----------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; --------------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan berupa :----------------------------------------------2.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 318/Tajur, diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor 34/Tajur/2012, Luas 1.963 M2 atas nama Sugiono ;-----------------------------------------------------------2.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 319/Tajur diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor 35/Tajur/2012, Luas 4.000 M2 atas nama Sugiono ;------2.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 323/Tajur, diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor : 39/Tajur/2012, tanggal 28 Agustus 2012, Luas 5.820 M2 atas nama Sugiono ;------------------------------------------2.4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 324/Tajur, diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor : 29/Tajur/2012 tanggal 28 Agustus 2012 Luas 3.000 M2 atas nama Sugiono ;-----------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa :--------3.1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 318/Tajur, diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor 34/Tajur/2012, Luas 1.963 M2 atas nama Sugiono ;-----------------------------------------------------------3.2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 319/Tajur diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor 35/Tajur/2012, Luas 4.000 M2 atas nama Sugiono, 3.3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 323/Tajur, diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor : 39/Tajur/2012, tanggal 28 Agustus 2012, Luas 5.820 M2 atas nama Sugiono ;------------------------------------------3.4. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 324/Tajur, diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor : 29/Tajur/2012 tanggal 28 Agustus 2012 Luas 3.000 M2 atas nama Sugiono ;------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2, 3 dan 4 untuk membayar biaya perkara sebesar 5.855.000,- (Lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 43/G/2018/PTUN.BDG |
|
Nomor | 43/G/2018/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Danan Priambada |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dewi Asimah, Hakim Anggota 1: Jusak Sindar |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Azharyanti Sinta K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/G/2018/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 43/G/2018/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 347 K/TUN/2019
Pertama : 43/G/2018/PTUN.BDG
Statistik191110