- Menyatakan terdakwa ARIF Als ARIF Bin Alm HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI DAN MENJADIKAN SEBAGAI MATA PENCAHARIAN ??? ;-
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ARIF Als ARIF Bin Alm HUSIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;-
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -
- Menetapkan barang bukti berupa : -
- 1(satu) buah piring dadu yang terbuat dari busa warna putih bulat melingkar;
- 1 (satu) buah alumunium berbentuk panci bulat warna silver;
- 5 (lima) buah dadu yang terdiri dari ;
- 4 (empat) buah dadu persegi enam pada bagian sisi berwarna merah, hitam dan hijau;
- 1 (satu) buah dadu persegi enam pada bagian sisi bergambar ikan, udang dan bekicot;
- 1 (satu) lembar karpet atau Lapak berwarna dan bergambar sama dengan buah dadu serta angka-angka ;
- 1 (satu) tas jinjing warna merah bergambar kucing;
- 5 (lima) batang lilin bekas pakai;
- 5 (lima) batang kayu bulat kecil tempat meletak lilin ;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 5/Pid.B/2018/PN Mrb |
|
Nomor | 5/Pid.B/2018/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Firmansyah, Mhbr Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 1. Uang sejumlah Rp. 397.000.00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); 2. Uang sejumlah Rp. 16.000.00 (enam belas ribu rupiah) 3. Uang sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 4. Uang sejumlah Rp. 180.000.00 (seratus delapan ribu rupiah) 5. Uang sejumlah Rp. 80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah) 6. Uang sejumlah Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000;- (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan