Putusan PTA SAMARINDA Nomor 08/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT082015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | M. Taufiq, H.noor Kholil |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formil dapat diterima;Dalam Konvensi.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1409/Pdt.G/2014/PA.Smd. tanggal 03 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1436 Hijriah yang dimohonkan banding:Dalam Rekonvensi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1409/Pdt.G/2014/PA.Smd. tanggal 03 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1436 Hijriah yang dimohonkan banding, dengan sekedar perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menetapkan anak bernama :2.1 ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, lahir di Samarinda tanggal 15 Desember 2006;2.2 ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II, lahir di Samarinda tanggal 28 Oktober 2010;2.3 ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING III, lahir di Samarinda tanggal 12 Juni 2012;berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah pemeliharaan ketiga anak tersebut minimal sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat rekonvesi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Dalam Konvensi Dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.391.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding diperhitungkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pdt.G/2015/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 08/Pdt.G/2015/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 08/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Pertama : 1409/Pdt.G/2014/PA.Smd.
Statistik5122