Putusan PT KUPANG Nomor 43/PID.SUS/2014/PTK |
|
Nomor | 43/PID.SUS/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 43/PID.SUS/2014/PTKMARIA LINA6/Pid.Sus/2014/PN.KPG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | -. Idrus, - Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; -------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 10 Juni 2014 Nomor : 06/Pid.Sus/2014/PN.KPG, yang dimintakan banding tersebut khusus mengenai pidana yang dijatuhkan dan mengenai uang pengganti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ---------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIA LINA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MARIA LINA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 39.750.000,- (Tiga puluh sembilan juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------------------ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MARIA LINA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ------------- Memerintahkan agar Terdakwa MARIA LINA tetap dalam tahanan ; ------------ Membebankan kepada Terdakwa MARIA LINA untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------- Memerintahkan barang bukti nomor 78 berupa uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta) dirampas untuk negara yang diperhitungkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas nama Terdakwa Maria Lina ; --- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang selebihnya ; --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID.SUS/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 43/PID.SUS/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID.SUS/2014/PTK
Kasasi : 2192 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 06/Pid.Sus/2014/PN.KPG
Statistik8231