Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 66/B/2015/PT.TUN.Mks |
|
Nomor | 66/B/2015/PT.TUN.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 81/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | . - H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 81/G/2014/PTUN ? Mks., tanggal 12 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/B/2015/PT.TUN.Mks.zip
- Download PDF
- 66/B/2015/PT.TUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5 K/TUN/2016
Kasasi : 6 K/TUN/2016
Pertama : 81/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 66/B/2015/PT.TUN.Mks
Statistik9854