Putusan PN MEDAN Nomor 232/Pdt.G/2017/PN MDN |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2017/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saryana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nazar Effriandi, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi tergugat I dan Tergugat III seluruhnya DALAM PROVISI Menolak provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari SULTAN AMALUDDIN SANI PERKASA ALAMSYAH (SULTAN DELI X); 3. Menyatakan tindakan Tergugat I, II, dan III adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daads); 4. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah, Daftar No. 90. Dbl. KLD/"60 yang diterbitkan oleh Assiten Wedana Kecamamatan Labuhan Deli bertanggal 22 Djuli 1960; 5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 80.000 M2 (Delapan puluh ribu meter-persegi) dan/ atau seluas yang pantas sebagai sebagian obyek Pembangunan Jalan Toll Medan- Binjai terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir dan sebagian di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan alas hak berupa Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah Daftar No. 90/ Dbl. KLD/"60 yang diterbitkan Assisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli bertanggal 22 Djuli 1960, dengan batas- batas sebagai berikut: 1. Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kampung 1.879,0 M; 2. Sebelah Utara dgn Kampung Tanjung Mulia Hilir 1.928,5 M; 3. Sebelah Barat dengan Jalan Kampung 743 M dan 63,5 M; 4. Sebelah Timur dgn bekas Kebun Sampali 825,0 M; 6. Menyatakan Para Penggugat adalah Pihak yang berhak memperoleh ganti kerugian atas pembangunan Jalan Toll Medan-Binjai, di atas obyek sengketa dari Tergugat I (PPK Pembangunan Jalan Toll Medan-Binjai); 7. Menetapkan Tergugat I untuk Menitipkan atas Pembayaran Ganti Kerugian (konsinyasi) Pembangunan Jalan Toll Medan-Binjai di atas obyek sengketa aquo sejumlah antara Rp 321.000.000.000,(Tiga ratus dua puluh satu miliar rupiah) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk sementara hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala Tindakan Para Tergugat yang telah melakukan musyawarah untuk penyelesaian ganti kerugian kepada pihak- pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak atas tanah aquo dan atau sebagai pemegang hak atau pihak yang ditunjuk dan atau yang diberikan kuasa untuk mengurus atas tanah yang diklaim selaku pemilik hak dimaksud, antara lain : Sebagian SHM No. 159 an. Sajam, menjadi empat (4) SHM yakni SHM No.947 s/d 950; Sebagian SHM No. 161 an. Abdul Cholik, diubah menjadi SHMNo. 213; SHM No. 171 an. Maruli Sirait; 9. Menyatakan semua hak- hak sehubungan dengan kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besar ganti kerugian Para Tergugat kepada Pihak- pihak lain, di luar Para Penggugat adalahtidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum; 10. Menghukum Para Tergugat atau-pun pihak- pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan ganti kerugian pembangunan Jalan Toll Medan- Binjai atas obyek sengketa aquo kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa gangguan dari pihak manapun; 11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini; 12. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.786.000,00 (Empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pdt.G/2017/PN_MDN.zip
- Download PDF
- 232/Pdt.G/2017/PN_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pdt.G/2017/PN MDN
Statistik2041097